Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dalam 19 Jam, Komplotan Pembobol Brankas di Madiun Ditangkap di Jombang

Tim Reskrim Polres Madiun, telah membekuk tiga pelaku pencurian di gudang distributor makanan minuman di CV Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono, menunjukan barang bukti serta tiga tersangka pembobol gudang. 

 TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Hanya dalam waktu sekitar 19 jam, Tim Reskrim Polres Madiun, telah membekuk tiga pelaku pencurian di gudang distributor makanan minuman di CV Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun,di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Gunung Sari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Senin (5/10/2020) dini hari.

"Kurang dari 24 jam, tepatnya 19 jam dari waktu kejadian, para tersangka kami tangkap," ungkap Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat konferensi pers di joglo Mapolres Madiun, Rabu 7 Oktober 2020 siang.

Bagoes mengatakan, tersangka berjumlah tiga orang. Yang pertama, Imam Agus alias IA (41), residivis narapidana asimilasi lapas Kelas I Madiun, pada bulan April 2020 lalu.

Warga Jalan Cempaka Kecamatan/Kabupaten Lumajang ini berperan sebagai otak perencana dan survey lokasi pencurian.

Penyakit Ayah Lesty Kejora Sudah Menjalar, Lamaran Rizky Billar juga Disinggung: Mau Besok Silahkan

Fenomena Pernikahan Dini, 8 Bulan, Ribuan Permohonan Dispensasi Kawin Masuk ke PA Jember

Isu Tsunami Besar Bikin Ketakutan, Dusun Sine Tulungagung Kosong Ditinggal Kabur Penduduknya

Kemudian, tersangka kedua Kholiq alias KH (51) warga Catagayam Utara, Kecamatan Mojowarno - Kabupaten Jombang. Sedangkan Widodo alias WD (41)merupakan warga Kedung Cabe Kecamatan Karang Malang - Kabupaten Sragen.

"Tersangka Imam Agus merupakan residivis narapidana kasus yang sama. Sebelumnya, dia membobol gudang di sebelah lokasi pembobolan saat ini. Dia merupakan aktor intelektualnya, sedangkan KH dan WD turut serta membantu pencurian," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka, dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis dan palu. Setelah berhasil masuk ke dalam area gudang, ketiganya masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium kaca.

Selanjutnya, ketiganya membuka brankas dengan cara merusaknya menggunakan betel, obeng dan palu. Setelah berhasil dibuka, ketiganya mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas sebesar Rp 58.363.900.

"Jumlah itu, dibagi masing-masing tersangka sebesar 19 juta rupiah, sedangkan sisa 1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan bersama," kata Bagoes.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah Kholiq, di jalan Catagayam Utara, Kelurahan Catagayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Dua dari tiga tersangka ditembak pada kakinya karena berusaha melarikan diri.

"Sempat ada perlawanan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," jelas Bagoes kepada TribunJatim.com.

Dari tangan tersangka, polisi menyita alat bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat, palu, obeng, besi potongan pipa, gergaji besi dan uang tunai sebesar Rp. 10. 905.000. Dengan rincian, dari tersangka Imam sebesar Rp. 4.230.000, Widodo sebesar Rp. 2.654.000 dan Kholiq sebesar Rp. 4.021.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang lebih, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rbp/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved