Fenomena Pernikahan Dini, 8 Bulan, Ribuan Permohonan Dispensasi Kawin Masuk ke PA Jember
Hal itu membuat angka pernikahan dini, atau pernikahan anak usia kurang dari 19 tahun, semakin tinggi di Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 rupanya berdampak terhadap naiknya permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Jember.
Hal itu membuat angka pernikahan dini, atau pernikahan anak usia kurang dari 19 tahun, semakin tinggi di Kabupaten Jember.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua PA Jember Ach Nurul Huda kepada Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief dalam kegiatan silaturahmi di Hall Praja Mukti Pemkab Jember, Rabu (7/10/2020). Huda memaparkan beberapa persoalan sosial di masyarakat terkait perkawinan.
Salah satunya dispensasi kawin. Dispensasi kawin, merupakan satu jenis permohonan perkara yang ditangani oleh PA. Permohonan ini diajukan oleh pemohon terkait perkawinan seseorang yang berusia kurang dari sesuai aturan di UU Perkawinan.
• Sikap Rizki DA Disebut Jeng Nimas Kesalahan Fatal, Nadya Korbannya, Pondasi Bukan Cinta, Terpuruk
• Sule Bucin ke Nathalie Holscher, Labrak Pria yang DM Kekasih, Mantan Suami Lina Sebut Teman Raffi
• Bajak Akun Pinjaman Online Teman Demi Rp 600 Ribu, PN Surabaya Jatuhi Pria Ini Denda Rp 10 Juta
"Dan seperti diketahui DPR telah melakukan revisi terhadap UU No 1 Tahun 1974, yang menyebutkan usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Sebelumnya, kan untuk perempuan 16 tahun, dan laki-laki 18 tahun. Hal ini menyebabkan angka pernikahan dini meningkat, bisa dilihat dari bertambahnya angka permohonan dispensasi kawin di PA Jember," ujar Huda kepada TribunJatim.com.
Mereka mengajukan dispensasi kawin ke PA, karena pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mau menikahkan pasangan akibat terbentur usia. Oleh karena itu, mereka mengajukan izin menikah tersebut melalui PA.
"Oleh karena itu, Pak Plt Bupati, kita sebaiknya jangan hanya menjadi pemadam kebakaran. Kita harus melakukan langkah preventif, seperti edukasi dan sosialisasi tentang dampak pernikahan dini. Karena dampaknya bisa pada kekerasan dalam rumah tangga, melahirkan bayi stunting, persoalan ekonomi, dan sebagainya. Ini adalah salah satu persoalan sosial yang masih dihadapi Kabupaten Jember," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Kepada Surya, Huda mengatakan, ada beberapa faktor kenapa masih ada pasangan yang menikah sebelum 19 tahun. Biasanya mereka telah mempersiapkan pernikahan jauh hari, karena pemahaman masyarakat yang bisa menikahkan anaknya di usia 16 tahun dan 18 tahun. Namun rupanya aturan berubah, yakni 19 tahun untuk batas minimal orang Indonesia menikah.
"Karena kadung siap-siap, biasanya mereka mengajukan dispensasi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Surya di laman PA Jember, rata-rata pengajuan dispensasi kawin mencapai ratusan permohonan. Sejak bulan Januari hingga Agustus 2020, permohonan dispensasi kawin mencapai lebih dari 100 permohonan.
Angka cukup tinggi terjadi di bulan Juni dan Juli 2020. Pada bulan Juni, permohonan dispensasi kawin mencapai 188 permohonan, dan 193 permohonan di bulan Juli 2020. Pihak PA Jember rata-rata mengabulkan permohonan itu. Kasus yang belum selesai disidangkan, akan diselesaikan di bulan berikutnya.
Keseluruhan, permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Jember mulai Januari hingga Agustus 2020 mencapai 1.246 kasus.
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengakui, pernikahan dini masih menjadi persoalan di Kabupaten Jember.
"Ya, kami akui pernikahan dini atau pernikahan kurang dari usia yang ditentukan di UU masih terjadi di Jember. Ini harus diselesaikan bersama," tegas Kiai Muqit. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)