Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya
Pemuda pegawai koperasi di Lamongan kesal ajakan hubungan badan ditolak gadis kenalannya. Hp korban dirampas. Berakhir di Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemuda bernama Shoniful Akbar (24) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur ini benar-benar nekat.
Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.
"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).
• Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Santri Milenial Akan Perkuat Medsos dan IT
• Pameran Batik di DPRD Kota Malang Bubar Seusai Dilempari Pendemo yang Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.
Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.
Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.
• Massa Tolak UU Cipta Kerja Rusak Gedung Negara Grahadi, Polisi Pukul Mundur dengan Gas Air Mata
• Isyarat Rizki DA Soal Pisah dari Istri Demi Masa Depan, Beri Peringatan Soal Anak: Jangan Lapar Mata
Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur. Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.
Saat itulah, pelaku merampas HP korban.
Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.
Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.
Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo. Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud