Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya

Pemuda pegawai koperasi di Lamongan kesal ajakan hubungan badan ditolak gadis kenalannya. Hp korban dirampas. Berakhir di Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Ilustrasi - Karyawan koperasi di Lamongan ajak hubungan badan gadis kenalannya. Ditolak. Hp korban dirampas. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemuda bernama Shoniful Akbar (24) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur ini benar-benar nekat.

Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.

"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).

Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Santri Milenial Akan Perkuat Medsos dan IT

Pameran Batik di DPRD Kota Malang Bubar Seusai Dilempari Pendemo yang Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.

Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.

Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.

Massa Tolak UU Cipta Kerja Rusak Gedung Negara Grahadi, Polisi Pukul Mundur dengan Gas Air Mata

Isyarat Rizki DA Soal Pisah dari Istri Demi Masa Depan, Beri Peringatan Soal Anak: Jangan Lapar Mata

Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur. Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.

Saat itulah, pelaku merampas HP korban.

Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.

Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.

Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.

Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo. Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.

Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved