Demo Penolakan Omnibus Law di Surabaya
KontraS Akan Dampingi Keluarga Demonstran ke Polda Jatim, Berharap Para Pendemo Dibebaskan
Sekjen Konfederasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dampingi keluarga pendemo ke Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Konfederasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andy Irfan mengatakan wajar reaksi pendemo tolak Omnibus Law.
Sebab, problematika dari Omnibus Law memang dari awal hingga akhir penuh dengan persoalan. Terjadinya kericuhan di Surabaya dan Malang terjadi karena pendekatan polisi yang dirasa represif.
Serta penggunaan kekuatan dalam merespon aksi masyarakat. Menurutnya, kekerasan akan menjadi jeda apabila polisi lebih persuasif dan memberi ruang yang luas
“Adalah wajar masyarakat menolak Omnibus Law karena memang problematikanya dari awal hingga akhir penuh persoalan. DPR secara cepat mengesahkan RUU ini, ada banyak penolakan baik dari masyarakat mahasiswa dll,” ujarnya, Jumat, (9/10/2020).
• LBH Surabaya Terima 171 Laporan Pengaduan Orang Hilang Atau Tidak Ditemukan Setelah Demo Omnibus Law
• BREAKING NEWS: Wanita Asal Surabaya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo, Luka Parah di Kepala
Lebih lanjut, Andy menjelaskan seharusnya dengan tidak kemudian membatasi ruang bicara itu. Ruang bicara adalah hak dari masyarakat.
Pada umumnya semua elemen masyarakat punya satu aspirasi menghendaki pemerintah daerah mana mereka berada ikut menolak RUU ini.
Sehingga bisa disampaikan ke pemerintah pusat agar Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan UU Omnibus Law.
“Tapi sayangnya, karena di Surabaya maupun di malang polisi melakukan pendekatan yang cukup represif itu memicu reaksi lebih keras sehingga sebagian besar massa teringat kembali dengan satu tahun di saat aksi reformasi di korupsi,” lanjutya.
Dia berharap semua yang ditangkap itu sepatutnya dilepaskan.
“Mereka bukan kriminal mereka melakukan aksi karena itu bagian dari sikap teman itu atas pengesahan UU Omnibus Law. Mungkin diantara (pendemo) terlepas emosinya, dengan melakukan pengerusakan fasilitas umum, atau melawan petugas. saya kira itu hal yang wajar karena respon represifitas dari polisi,” jelasnya.
• Viral Emak-emak Berdaster Jemput Anaknya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Suruh Sang Anak Pulang
• Viral Video Waria Bergaun Gaun Biru Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pimpin Orasi bersama Mahasiswa
“Kita ini di negara demokrasi yang berbasis supremasi hukum, betul bahwa polisi bisa melakukan diskresi untuk melakukan penangkapan tapi perlu diingat bahwa aktivitas yang kawan lakukan itu bukan aktivitas yang melanggar hukum. Menjadi pelanggaran hukum karena ada pengekangan atas ekspresi yang dilakukan,” tambah Andy.
Sebayanyak 204 data orang yang ditahan atau hilang atau belum teridentifikasi sebagian teridentifikasi di polda polres, sebagian belum teridentifikasi yang dikantongi pihak Andy.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak Polda Jatim nanti kami akan bertemu dengan mereka. kami akan lakukan upaya pendampingan hukum secara gratis, jadi bisa disampaikan ke semua yang merasa ada yang hilang atau sebagainya,” tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani