Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Penolakan Omnibus Law di Surabaya

LBH Surabaya Terima 171 Laporan Pengaduan Orang Hilang Atau Tidak Ditemukan Setelah Demo Omnibus Law

Pengacara Publik LBH Surabaya, Moh Soleh mengatakan, hingga kini ada pihaknya menerima 171 laporan pengaduan pasca aksi demo.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Suasana aksi Gerakan Aksi Tolak Omnibus Law di depan Gedung Grahadi, Kamis, (9/10/2020) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara Publik LBH Surabaya, Moh Soleh mengatakan, hingga kini ada pihaknya menerima 171 laporan pengaduan pasca aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, dari 171 laporan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan sendiri apakah mereka ada Mapolda Jatim atau di Mapolrestabes Surabaya

Termasuk di antaranya, laporan kehilangan atau belum ditemukannya demonstran usai melakukan aksi.

"Jumlah (171) orang ini dari pengaduan keluarga, teman, termasuk yang belum ditemukan. Tapi sebagian sudah mengkonfirmasikan ada di Polda maupun di Polres melalui keluarga. Kami belum bisa melakukan advokasi karena belum diberikan akses oleh polisi," urainya, Jumat, (9/10/2020).

Jumlah Pendemo yang Ditangkap di Surabaya dan Malang Terus Bertambah, Total Capai 634 Orang

Viral Emak-emak Berdaster Jemput Anaknya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Suruh Sang Anak Pulang

Terpisah, Sekjen Konfederasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menyebut, hingga kini pihaknya menerima pengaduan ada sekitar 45 orang yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. 

Ia memastikan hal tersebut, lantaran hingga kini ke 45 orang tersebut tidak dapat dihubungi dan belum pulang ke rumah usai melakukan aksi demonstrasi kemarin.

Ia menyebut, ke 45 orang demonstran yang "hilang" ini diakuinya berlatar belakang mahasiswa, pelajar dan anak-anak muda. 

"Kita tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak," katanya.

Viral Video Waria Bergaun Gaun Biru Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pimpin Orasi bersama Mahasiswa

Kisah Pilu Cinta Segi Empat Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria, Endingnya Bunuh 1 Kekasih Gelap

Lebih lanjut Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan. 

Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi UU. 

"Kami harap para demonstran yang ditangkap bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang," tegasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved