Virus Corona di Kediri
Ekonomi Melemah Akibat Pandemi Covid-19, Konsumsi Rokok Linting Dewe di Kediri Meningkat
Pandemi virus Corona yang telah berlangsung selama 8 bulan mengubah perilaku konsumsi rokok masyarakat Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yang telah berlangsung selama 8 bulan mengubah perilaku konsumsi rokok masyarakat.
Warga yang semula mengonsumsi rokok produksi pabrikan menjadi rokok linting dewe (tingwe) atau melinting sendiri.
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno seusai sosialisasi di kalangan komunitas perokok tingwe di Kota Kediri menjelaskan, telah ada pergeseran dalam konsumsi rokok masyarakat.
"Pertama pergeseran konsumsi rokok dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT)," ungkap Hendratno kepada awak media di Cafe Istana Tembakau, Sabtu (10/10/2020).
Dengan kondisi pandemi global Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, ada pergeseran lagi dalam konsumsi rokok akibat ekonomi masyarakat yang semakin melemah. Sebelum pandemi telah ada kenaikan cukai yang membuat harga jual rokok naik.
"Dulunya rokoknya filter mild mesin. Karena ingin ngirit ada pergeseran ke rokok kretek atau SKT. Namun begitu kena Covid-19 ada pergeseran lagi pakai tingwe," jelasnya.
• Pertamina Delivery Service Ada di Kediri dan Madiun, Warga Bisa Beli BBM dan LPG Tanpa Keluar Rumah
• Mengenal Penemuan Situs Purbakala Candi di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri
Pergeseran konsumsi rokok tingwe membuat penjualan tembakau taste punya daya saing karena banyak dicari konsumen.
Sementara sosialisasi rokok tingwe sendiri dilakukan untuk menjelaskan terkait batasan dan koridor yang harus ditaati dalam proses komersial bahan baku rokok tingwe.
Sebelumnya ada sejumlah komunitas yang telah mendapatkan tindakan penyitaan dari petugas Kantor Bea Cukai Kediri berkaitan dengan penjualan dan peredaran tembakau taste bahan baku rokok tingwe.

Di Karesidenan Kediri saat ini juga tengah ngetrend fenomena konsumsi rokok tingwe. Sehingga konsumsi penjualan tembakau rajang meningkat. Sedangkan transaksi penjualan tembakau rajang yang telah dikemas ini sudah masuk barang kena cukai.
Sementara Danang, pemilik Cafe Istana Tembakau, anggota komunitas rokok tingwe menjelaskan, pernah berurusan dengan petugas bea cukai terkait dengan penjualan tembakau taste karena dinilai melanggar Undang-undang No 39/2007.
• AG Handycraft Kediri Raih Juara 2 UKM Berprestasi 2020, Sempat Ciut Gegara Covid-19: Berusaha!
• Demo Tolak UU Omnibus Law Memanas, Massa Aksi Lempari Kantor DPRD Kota Kediri dengan Batu dan Botol
"Kami sebelumnya tidak tahu kalau ada ketentuannya, karena belum pernah mendapatkan sosialisasi dari petugas," jelasnya.
Para pedagang tembakau bahan baku rokok tingwe ini berharap penjualan tembakau ecer dapat lebih dipermudah. Karena undang-undang tersebut ternyata dipahami masyarakat sangat multitafsir.
Danang mencontohkan, tembakau yang bisa diecer dalam katagori kemasan tradisional.