Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kediri

Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Pengunjung dan Pengelola Kafe di Kota Kediri Dapat Sanksi

Pengelola dan pengunjung kafe di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, mendapatkan sanksi dari petugas patroli gabungan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan sanksi bagi pengelola kafe yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (10/10/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengelola dan pengunjung kafe di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, mendapatkan sanksi dari petugas patroli gabungan.

Petugas menemukan pelanggaran pada pengelola dan pengunjungnya, Sabtu (10/10/2020) malam.

Dari hasil sidak yang dilakukan, petugas mendapati ada 8 orang pengunjung melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ), karena tidak memakai masker.

Selain itu, Rifai, pengelola kafe tidak menerapkan physical distancing, sehingga pengunjung yang datang berjubel di satu meja dan tidak ada jaga jarak.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, selanjutnya ke 9 orang pelanggar dilakukan penindakan yustisi.

"Ada 8 orang pengunjung dan satu pengelola kafe yang ditindak," ungkap Nur Khamid.

Polres Kediri Bekuk Dua Pencuri Spesialis Hewan Ternak Antarkabupaten, Satu Orang dalam Pengejaran

Pertamina Delivery Service Ada di Kediri dan Madiun, Warga Bisa Beli BBM dan LPG Tanpa Keluar Rumah

Para pelanggar protokol kesehatan ini akan disidangkan pada Senin (19/10/2020) di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sementara sidak terhadap kafe dan tempat keramaian lainnya di Ruko Brawijaya dan angkringan di Jalan Jaksa Agung Suprapto tidak ditemukan pelanggaran.

"Pengunjung dan pengelola kafe dan angkringan nihil pelanggaran dan sudah menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Patroli penegakan protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Perda Pemprov Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perwali Kota Kediri nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Editor: Dwi Prastika

Mengenal Penemuan Situs Purbakala Candi di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri

Terjaring Razia, Mayoritas Pelanggar Protokol Kesehatan di Kediri Pilih Sanksi Sosial Menyapu Jalan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved