Polres Kediri Bekuk Dua Pencuri Spesialis Hewan Ternak Antarkabupaten, Satu Orang dalam Pengejaran
Polres Kediri melalui Tim Resmob berhasil meringkus dua pencuri spesialis hewan ternak antarkabupaten.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Farid Mukarrom
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri melalui Tim Resmob berhasil meringkus dua pencuri spesialis hewan ternak antarkabupaten.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Andrianto alias Tolib (30) warga Desa Susubango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dan Purwito (49) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari adanya laporan kasus pencurian hewan ternak yang ada diwilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kras.
"Awalnya di wilayah Kecamatan Kras dan Ringinrejo hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang," ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (11/10/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
• Ekonomi Melemah Akibat Pandemi Covid-19, Konsumsi Rokok Linting Dewe di Kediri Meningkat
• Pertamina Delivery Service Ada di Kediri dan Madiun, Warga Bisa Beli BBM dan LPG Tanpa Keluar Rumah
Petugas mendapat informasi jika ada orang yang membawa sapi ke arah keselatan. Petugas langsung mengejar pelaku tersebut.
Akhirnya satu pelaku, Andrianto berhasil diamankan.
Selain menangkap Andrianto, petugas juga mengamankan Purwito.
"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku," ungkap AKP Gilang Akbar.
• Mengenal Penemuan Situs Purbakala Candi di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri
• 24 Pelaku UMKM Mendapat Bantuan CSR Peralatan Usaha dari PDAM Kabupaten Kediri
Dikatakan AKP Gilang Akbar, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga.
Mereka mencuri hewan di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Setelah berhasil mencuri hewan ternak milik warga, mereka menjualnya di pasar hewan.
"Ada satu teman dari dua pelaku, yakni F yang saat ini masih kita kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali, sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di Pasar Pagu dan Ngadiluwih," jelas AKP Gilang Akbar.
• Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, PMII Tulungagung Salawatan dan Tabur Bunga di Gedung DPRD
• Cari Rumput di Kebun, Warga Trenggalek Kaget Temukan Kerangka Manusia, Bau Busuk Menyengat
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut AKP Gilang Akbar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup yang dipakai kedua pelaku mengangkut hewan ternak.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan.
"Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika