Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Pamekasan Kembali Gelar Operasi Yustisi di Arek Lancor, 7 Orang Kedapatan Tak Pakai Masker

Polres Pamekasan kembali melakukan Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di area Taman Monumen Arek Lancor.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Suasana saat personel gabungan Pamekasan melakukan Operasi Yustisi di area Taman Monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di area Taman Monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, Senin (12/10/2020).

Operasi yustisi kali ini, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto.

Operasi razia gabungan masker ini melibatkan personel TNI-Polri dan Satpol PP Pamekasan.

Kasat Lantas Polres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Tragedi Mobil Ditabrak KA di Jember, Mesin Mobil Mati di Perlintasan, Penumpang Semburat Lari

Baca juga: Pilu Kondisi Bu Kadi & Anaknya, Tinggal di Kamar Penuh Kotoran Manusia, Justru Tak Mau Diajak Keluar

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker setiap bepergian ke mana pun.

“Kami tidak bosan untuk terus mengedukasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat. Lebih baik kita mencegah penularan Covid-19 untuk kebaikan kita bersama,” kata AKP Nining Dyah kepada sejumlah media.

Ia juga menjelaskan, operasi yustisi ini adalah operasi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Saat operasi berlangsung mengedepankan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya melalui razia masker.

Baca juga: Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Injak Jebakan Tikus Sawah, Tersengat Listrik Kabel Telanjang

Hasil razia kali ini, kata dia ditemukan sebanyak 7 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Mereka (pelanggar) kami data dan kami beri teguran atau peringatan. Selain itu kami juga beri hukuman membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan," tutupnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved