Tidak Bisa Memantau Secara Langsung Keberadaan E-Warong, Dinsos Sampang Meminta Warga Saling Mantau
Keberadaan E-Warong dalam melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu pemantauan optimal.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Keberadaan Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) dalam melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu pemantauan optimal.
Sebab, agar penyaluran bantuan berupa sembako nantinya tidak terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) tidak bisa melakukan pengawasan terhadap e-Warong secara langsung lantaran jumlahnya hingga mencapai 187.
Sehingga, bila dipantau secara satu-persatu akan menghambat ke pekerjaan lainnya.
• Masih Ingat Mumu Satpam Tampan Mantan Kekasih Julia Perez? Nasibnya Kini Berubah, Punya Pacar Baru
• Kisah Pilu Wanita Muda Nekat Bakar Diri di Depan Suami, Tak Tahan Dituduh Selingkuh dengan Pria Lain
"Kami turun ke lapangan ketika ada laporan dari masyarakat karena mereka pasti melaporkan bila ada e-Warong yang tidak sesuai prosedur atau nakal," Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin dan Penanganan Sosial Dinsos Sampang, M. Nashrun, Minggu (11/10/2020).
Kendati demikian, dalam pengawasan keberadaan e-Warong ini pihaknya dibantu oleh Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di setiap wilayah kecamatan.
"Ditengah menjalankan tanggung jawabnya TKSK juga ikut mengawasi keberadaan e-Warong," terangnya.
Terlebih, M. Nashrun meminta kepada masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan sehingga, bila ada kejanggalan terhadap e-Warong di wilayahnya segera melaporkan.
• Perubahan Wajah Lesty Kejora seusai Dipermak, Gebetan Rizky Billar Mulus Tanpa Oplas, Beda Banget?
• Delapan Pasangan Mesum Terjaring Razia Kos-kosan di Tuban, Ada yang Masih 17 Tahun
Dengan demikian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas secara bertahap.
Petama akan berupa teguran secara lisan terlebih dahulu, kemudian beranjak ke pengiriman Surat Peringatan (SP).
"Jika diketahui terus membandel akan dilakukan tindakan tegas pencabutan izin," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Pipin Tri Anjani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-dinas-sosial-dinsos-jalan-rajawali-kabupaten-sampang-madura.jpg)