Delapan Pasangan Mesum Terjaring Razia Kos-kosan di Tuban, Ada yang Masih 17 Tahun
Sebanyak delapan pasangan mesum terjaring razia kos-kosan yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BNNK Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri terjaring razia kos-kosan yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Minggu (11/10/2020).
Delapan pasangan mesum tersebut diciduk di tempat kos yang berada di kawasan perkotaan, yang disinyalir digunakan untuk asusila.
"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.
Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo, Tuban, tiga pasangan bukan suami istri diamankan, yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.
Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.
• BMKG Tuban Jelaskan Fenomena Lintang Kemukus hingga Bisa Sebabkan Kerusakan
• Ribuan Buruh di Tuban Tolak Omnibus Law, Desak DPRD Keluarkan Rekomendasi Cabut Undang-undang
Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Ada juga satu cewek masih di bawah umur.
Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari, diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.
• Fakta Dokter RSUD Dr Koesma Tuban Wafat Terpapar Corona, Ada Riwayat Obesitas, Total 4 Dokter Wafat
• Mengenal Bobota, Robot Pemburu Masyarakat Tak Bermasker Milik Polres Bojonegoro
Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.
"Delapan pasangan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui kades, lurah dan camat masing-masing. Mereka dites urine semua hasilnya negatif," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika