Demo Penolakan Omnibus Law di Pasuruan
Tolak Omnibus Law, Buruh di Pasuruan Gelar Long March Tutup Jalan dan Istighosah
Ratusan buruh di Pasuruan, Jawa Timur menggelar aksi turun jalan untuk menolak omnibus law undang - undang cipta kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Ratusan buruh di Pasuruan, Jawa Timur menggelar aksi turun jalan untuk menolak omnibus law undang - undang cipta kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Buruh yang turun jalan ini berasal dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) perwakilan Pasuruan.
Aksi mereka ini dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya mereka long march dari alun - alun Bangil, Pasuruan.
Mereka berjalan kaki menuju gedung dewan. Ini salah satu bentuk kesetaraan. Tidak membedakan buruh dari serikat mana, dan siapa, yang penting satu tujuan.
Aksi jalan kaki buruh ini sempat membuat kemacetan panjang. Sebab, jalan raya Pantura yang menghubungkan Surabaya - Banyuwangi ini otomatis tertutup dipenuhi buruh dengan sepeda motornya.
Buruh membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap sikap DPR RI yang arogan dan berkhinat kepada rakyat.
Hambali, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pasuruan menjelaskan, ada tujuh poin yang diminta teman - teman buruh hari ini.
Tujuh poin itu diantaranya adalah menolak pengesahan omnibus law undang - undang cipta kerja, DPR RI harus meminta maaf kepada rakyat indonesia atas pengesahan Omnibus Law undang - undang cipta kerja.
Baca juga: Baru Bocor Sekarang, Cerita Pertengkaran Gading-Gisel Pertama Kali, Ayah Gempi yang Putuskan Pergi
Baca juga: Calon Bupati Gresik Gus Yani Disambati Warga Bambe Soal Bangunan SMPN, Siswa Masih Numpang
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Peru Vs Brasil, Modal Apik Tim Samba
Setelah itu, proses pembentukan ruu cipta kerja tidak partisipatif dan ekslusif. DPR RI mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang - undangan.
"Kami juga meminta, anggota DPR RI yang berasal dari Dapil Pasuruan, harus meminta maaf kepada rakyat kabupaten pasuruan apalagi fraksi fraksi yang mendukung pengesahan ini," kata dia kepada TribunJatim.com.
Ia mendesak presiden untuk menolak pengesahan omnibus law undang - undang cipta kerja. Kata dia, presiden harus menerbitkan Perpu undang - undang cipta kerja.
Terakhir, buruh Indonesia Kabupaten Pasuruan akan tetap hidup rukun, damai dan tidak terpengaruh dengan ajakan yang mengarah inkonstitusional.
"Allhamdulillah semua permintaan dan usulan kami didengarkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Kami berharap DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mengirimkan aspirasi kami ke DPR RI dan Presiden Jokowi," urainya kepada TribunJatim.com.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan memaparkan bahwa semua perminta buruh diakomodir.
Bahkan, dalam proses diskusi tadi, buruh meminta dirinya untuk menandatangani surat aspirasi yang berisikan tujuh poin itu untuk diteruskan ke DPR RI dan Presiden Jokowi.