Di Depan Perwakilan Mahasiswa, Ketua DPRD Tulungagung 'Ogah' Tanda Tangan Penolakan Omnibus Law
Pertemuan perwakilan mahasiswa dan masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja dengan pimpinan DPRD Tulungagung,
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pertemuan perwakilan mahasiswa dan masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja dengan pimpinan DPRD Tulungagung, Rabu (14/10/2020) sore berlangsung panas.
Para mahasiswa meminta pimpinan dewan untuk menyatakan sikap penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Sejumlah pimpinan fraksi dan wakil ketua dewan ikut tanda tangan menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, seperti aspirasi para mahasiswa.
Namun Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menolak tanda tangan sebagai bentuk penolakkannya.
Marsono beralasan, dirinya masih berkomitmen dengan hasil konferensi video dengan Kementerian Dalam Negeri.
Seluruh pimpinan DPRD kota/kabupatn dan provinsi ingin mendapatkan Undang-undang Cipta Kerja.
“Dijanjikan naskahnya akan dikirim ke seluruh Indonesia, kemudian disisir mana saja yang merugikan,” terang Marsono kepada TribunJatim.com.
Sikap menolak atau menerima akan ditentukan setelah mempelajari naskah undang-undang itu.
Baca juga: Diantar Khofifah Bertemu Mahfud MD, Elemen Buruh Jatim Sampaikan Keresahan UU Cipta Kerja
Baca juga: Viral Pasangan di Pamekasan Pelukan di Atas Motor, Kasatpol PP: Jangan Asal Merekam, Langsung Tegur!
Baca juga: Segera Lakukan Pemeriksaan Apabila Muncul Tanda Ini pada Payudara
Sebab menurutnya, sikap menolak harus ada runtutannnya.
Jika ditemukan ada pasal-pasal yang perlu direvisi, Marsono akan menyampaikan ke lembaga vertikal.
“Omnibus Law ini menyangkut 79 undang-undang yang dirampingkan. Kami saya belum pernah baca, mau menolak yang mana?” ucap Marsono.
Hasil pertemuan DPRD dengan perwakilan mahasiswa dan masyarakat ini tidak membuahkan hasil.
Marsono mengajak para mahasiswa untuk mendiskusikan masalah yang sama dengan bupati, Kamis (15/10/2020) siang.
Pertemuan pimpinan dewan dengan perwakilan mahasiswa ini adalah tindak lanjut aksi unjuk rasa 12 Oktober lalu.
Menurut Kordinator Aksi, Bagus Prastiawan, secara kelembagaan pimpinan DPRD belum mengakomodasi tuntutan mahasiswa.