Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak Omnibus Law

Diantar Khofifah Bertemu Mahfud MD, Elemen Buruh Jatim Sampaikan Keresahan UU Cipta Kerja

Sebanyak 25 orang tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10/2020)

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima para pekerja dan buruh dari Jawa Timur di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10/2020). Fz/surya 

 TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 orang tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10/2020) siang.

Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa mendapatkan pencerahan terkait omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Dalam forum tersebut Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog. Sebanyak delapan orang buruh yang mewakili masing-masing elemen menyampaikan keresahan mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya upaya yang baik dari gubernur maupun menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami meminta Pak Menko untuk meneuskan aspirasi kami. Antara lain adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU omnibuslaw ini,” kata Fauzi kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Sarwendah Kesal Pukul Ruben Onsu, Berulah sampai Thalia Nangis Histeris, Betrand Peto Syok: Ayah

Baca juga: Kemiripan Wajah Nathalie Holscher dan Mendiang Lina Mantan Istri Sule, Pakar Ungkap Tabiatnya Sama

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek di Bondowoso Dicokok Polisi, Bermula Saat Tersangka Ambil Makan

Pasalnya, peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya omnibuslaw adalah untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja, bukan sebaliknya.

Tidak hanya itu Fauzi juga menyorot tentang aturan pengupahan. Pasalnya, ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) dihapus dengan adanya omnibus law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jazuli Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur. Pada Menkopolhukam ia mengatakan bahwa poin yang menjadi persoalan juga terkait pesangon untuk buruh.

Ia mempermasalahkan aturan di omnibuslaw terkait pesangon pada pekerja yang terkena PHK justru merugikan pekerja. Sebelnya dalam UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

“Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law ini dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” tegasnya.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di jatim ada 38 kab kota, dan UMP tidak sampai Rp 2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp 4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masak kita gajinya harus turun,” tegasnya.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu ia juga menyoal terkait outsourcing yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved