Pemilik Distro di Lamongan Perdayai Belasan Cewek, Korban Disuruh Masuk Kamar Pas Lalu Tersenggol
Memanfaatkan tempat distro miliknya, M Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tapi rudapaksa tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya, J1. Kartini nomor 19 Desw Kecamatan Sukodadi.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif Manshuri)