Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek di Bondowoso Dicokok Polisi, Bermula Saat Tersangka Ambil Makan

Pelarian Basir (61) warga Tamanan, Bondowoso tersangka pemerkosa anak di bawah umur akhirnya terhenti.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pelarian Basir (61) warga Tamanan, Bondowoso tersangka pemerkosa anak di bawah umur akhirnya terhenti. 

Tim Kepolisian Resort Bondowoso membekuk Basir di rumah persembunyiannya di Desa Wonosuko, Tamanan, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan usai keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan dinilai cukup, pihaknya langsung melakukan proses penangkapan, Selasa (13/10).

Proses penangkapan tersangka tak berlangsung lama.

Sebab, polisi telah mengantongi informasi keberadaan tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka, kami meringkusnya. Kami menangkap tersangka  di desa sebelah (Wonosuko)," katanya, Rabu (14/10).

Baca juga: Kakek di Bondowoso Tega Rudapaksa Gadis Tetangganya yang Berkebutuhan Khusus, Simak Kronologinya!

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo mengungkapkan tersangka melancarkan aksi pemerkosaan di rumah bibi korban, pada Sabtu (19/9).

Kala itu, tersangka sedang mengambil jatah makan di rumah bibi korban.

Diketahui, bibi korban merupakan atasan tersangka.  

Bibi korban memang tiap hari menyiapkan jatah makanan untuk karyawannya.

Tersangka sendiri bekerja sebagai buruh tani di usaha pertanian milik bibi Korban.

"Saat jam makan siang, memang tersangka ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban," ungkapnya.

Namun, bukannya keluar rumah usai mengambil jatah makan siang, tersangka justru menghampiri kamar korban.

Ia berani menengok kamar korban, karena kondisi rumah bibi tengah sepi.

Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun ini tak menyadari bila ada seseorang yang menghampiri kamarnya.

Sebab, korban sedang fokus bermain ponsel sembari tiduran.

Pintu kamar korban kala itu dalam posisi terbuka.

Sehingga, tersangka bisa langsung masuk kamar korban dengan mudah. Setelah masuk kamar, Ia lantas meminta korban untuk membuka celananya.

Korban sempat mengelak permintaan tersangka. Tersangka akhirnya membuka secara paksa celana korban dan dengan beringas merudapaksa.

Ketika bibinya pulang, korban menceritakan kejadian pilu yang menimpanya. Mengetahui, keponakannya telah diperkosa oleh Basir, sang bibi melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Bondowoso.

"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya. (nen)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved