Warga Desak Polres Pasuruan Bebaskan Dua Warga Yang Ditahan
Tujuh orang perwakilan masyarakat dari enam desa di tiga kecamatan mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (14/10/2020) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tujuh orang perwakilan masyarakat dari enam desa di tiga kecamatan mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (14/10/2020) siang.
Mereka adalah forum masyarakat desa dari Raci, Pandean, Mojoparon, Curah Dukuh, Bendungan, dan Rejosari yang berasal dari tiga Kecamatan Kraton, Bangil dan Rembang.
Kedatangan mereka ini untuk mendesak polisi agar membebaskan dua masyarakat yang ditahan di kantor polisi ini.
Dua masyarakat ini adalah MM dan HK. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengerusakan papan milik TNI AU yang ada di Raci.
Abdullah Prabowo, perwakilan warga mengatakan, dua masyarakat itu ditahan karena mencabut patok atau papan tulisan yang dipasang AU.
Dikatakan dia, motif pencabutan papan itu karena masyarakat juga punya hak di atas tanah yang dipasang papan oleh TNI AU ini.
Baca juga: Selama 16 Hari Kampanye Pilwali Blitar 2020, Bawaslu Tertibkan 251 APK Melanggar Aturan
Baca juga: KontraS Surabaya Dampingi Tiga Tersangka Anak Aksi Gerakan Tolak Omnibus Law
Baca juga: Angkat Baju di Tengah Gerombolan Polisi, Nikita Mirzani Disoraki Ulang Lagi, Nyai Buat Heboh Jalan
"Warga menganggap itu bukan hanya tanah TNI AU. Akhirnya, keduanya mencabut papan karena merasa itu milik nenek moyang mereka," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dia menjelaskan, warga memiliki dasar bahwa tanah itu tanah nenek moyang mereka. Wargq mengklaim memiliki letter C atas tanah itu, yang juga disimpan pemerintah desa.
"Kan lucu, status tanah ini masih belum jelas tapi masyarakat kami ditahan. Kami memohon dan meminta pak Kapolres untuk segera menangguhkan penahanan," papar dia kepada TribunJatim.com.
Ia bahkan memberikan peringatan jika permintaan warga ini tidak didengarkan, warga akan melakukan aksi besar - besaran untuk menuntut keadilan.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani menjelaskan, untuk kasus yang ditangani adalah perusakan papan yang diduga dilakukan oleh dua masyarakat tersebut.
Ia enggan menanggapi lebih jauh terkait permintaan masyarakat ini. "Kami akan melapor ke pimpinan lebih dulu," pungkas dia. (lih/Tribunjatim.com)