Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M
Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol, Dirut PT Puspa Agro dan staf tradingnya keluar dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol, Direktur Utama atau Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari, keluar dari ruang penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan penyidik kejaksaan, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil Nissan Evalia bernopol W 1070 NP.
Sejurus kemudian, mobil warna hitam itu meninggalkan gedung Kejari Sidoarjo.
"Dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya. Keduanya ditahan di sana," ujar petugas kejaksaan yang membawa dua orang tersebut.
Dirut Puspa Agro dan anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian ditahan dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan.
"Terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 8,29 miliar. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 junto 55 KUHP," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.
Baca juga: Blusukan ke Kampung, Pj Bupati Sidoarjo Ikut Mengecat Trotoar dan Mengeruk Sampah di Saluran Air
Kasusnya adalah jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House, pada Juni hingga November 2015. Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif.
Mereka membeli ikan di pasar ikan Prigi, Paciran, dan sebagainya.
"Dalihnya untuk diekspor, tapi kita cek di bea cukai dan sebagainya tidak ada. Diduga kuat jual beli fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," urai Idham Kholid.
Penyelidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sekitar satu tahun. Dan setelah beberapa alat bukti cukup, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Siapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Penerapan Tunggu Zona Kuning Covid-19
"Kemungkinan ada tersangka lain? Sangat mungkin, karena seperti yang kita tahu, korupsi selalu berjamaah. Dan penyidik sedang mendalaminya," lanjut dia.
Di sisi lain, Abdul Salam selaku penasehat hukum tersangka mengaku langsung bersiap mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu akan disampaikan langsung ke Kejati Jatim.
"Sementara terkait upaya hukum lain, masih perlu kami bicarakan dengan klien kami. Sementara kami siapkan pengajuan penahanan," kata Salam.
Terkait jual beli ikan itu, Salam menyebut tidak fiktif. Jual beli ikan tersebut memang secara lepas tanpa kontrak.
Baca juga: Targetkan Masuk Zona Kuning Covid-19, Sidoarjo Masifkan Operasi Yustisi di Desa dan Kecamatan