Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Disiapkan, Lengkap Biaya Penggantian dan Pembuatan Baru

Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru. Apa saja dokumen yang disiapkan?

Tribunnews.com
Ilustrasi cara mengurus paspor hilang dan rincian biaya penggantian. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru.

Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor hanya dapat dilakukan jika masa berlaku paspor habis atau kurang dari 6 bulan, halaman paspor penuh, atau paspor hilang atau rusak.

Nah, khusus untuk paspor yang rusak atau hilang akan dikenakan denda, sebesar Rp 1 juta untuk paspor yang hilang dan Rp 500 ribu untuk paspor rusak.

Baca juga: Aktifkan Verifikasi 2 Langkah untuk Cegah Akun WhatsApp Dihack atau Dibajak, Begini Caranya

Besaran biaya tersebut masih di luar biaya pembuatan paspor baru

Dengan demikian, jika paspormu hilang siapkan biaya penggantian paspor Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru, tergantung jumlah halaman dan jenis paspor.

Jika kamu hendak membuat paspor baru karena paspor lamamu hilang, berikut langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

Baca juga: Cara Mudah Baca Chat di WhatsApp Tanpa Ketahuan Lagi Online Selain Hilangkan Centang Biru

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

Saat menyadari paspormu hilang, segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Mintalah dua salinan asli dari surat keterangan tersebut atau kamu juga bisa melakukan scanning pada surat berita kehilangan itu.

Baca juga: Cara Cek Pemilih Tetap Pilkada 2020, Pastikan Namamu Terdaftar untuk Nyoblos, Bisa Dilihat di HP

Siapkan Syarat Penggantian Paspor yang Hilang

Selanjutnya, siapkan berbagai dokumen untuk mengajukan paspor baru, berikut rinciannya.

- E-KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi

- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi

- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved