Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Disiapkan, Lengkap Biaya Penggantian dan Pembuatan Baru

Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru. Apa saja dokumen yang disiapkan?

Tribunnews.com
Ilustrasi cara mengurus paspor hilang dan rincian biaya penggantian. 

- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Baca juga: Cara Daftar JPS Kemnaker Login via Kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Siapa Saja Penerima Manfaat?

Daftar Antrean Paspor Online melalui APAPO

Saat ini, setiap permohonan paspor harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi paspor secara online.

Kamu akan mengisi beberapa data, seperti kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan paspor beserta waktu kedatangan.

Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code).

Datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca juga: Cara Membaca Chat WhatsApp yang Dihapus dan Menghilangkan Status Sedang Mengetik, Simak Triknya!

Datang ke Kantor Imigrasi

Kami menyarankan untuk datang minimal 15 menit sebelum waktu yang disepakati.

Jangan lupa juga membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk penggantian paspor yang hilang. 

Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas sekaligus penjadwalan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan kamu harus datang lagi ke kantor imigrasi tersebut untuk menghadap pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Kemudian, kamu akan membuat BAP di jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Cara Menanam dan Memperbanyak Janda Bolong, Tanaman Viral Cocok Buat Latihan Berkebun di Rumah

Proses BAP di Kantor Imigrasi

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved