Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-pura Jadi Anggota KPK dan Polda Jatim, Pelaku Penipuan Dicokok Polisi Saat Makan Soto di Gresik

Vicky Andreanto harus menyudahi petualangannya menipu orang dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Tersangka kasus penipuan berpura-pura jadi anggota KPK di Gresik 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Vicky Andreanto harus menyudahi petualangannya menipu orang dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.

Pria berusia 43 tahun ini berpura-pura sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dan anggota KPK.

Pria asal Dusun Selat Barat, Lombok Barat, Mataram ini harus menyudahi petualangannya.

Petugas menciduk pelaku saat makan soto di kawasan Perum Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan tersangka ini dalam beraksi menggunakan atribut mirip anggota polisi. Seperti pin, masker berlogo Tipikor, pistol mainan dan borgol agar korbannya percaya.

Terlebih dahulu tersangka mendatangi korban bernama Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Baca juga: Berkas Kasus Penipuan Mantan Camat Kras Kediri Lengkap, Statusnya Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri

Tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK.

Dia mengaku mendapat perintah dari Pemerintah Pusat memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) berupa dana hibah nasional. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 350 juta.

Jika korban bersedia menerima bantuan itu, maka pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.

Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang. Alasannya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah.

"Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," ucap Kapolres Gresik, Arief Fitrianto saat press release di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020.

"Setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 tersangka menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan kemudian korban mendatangi Polsek Cerme untuk melaporkan kejadian tersebut," tutupnya.

Pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Tersangka kali ini berganti nama menjadi Mohammad Eliyas mengaku sebagai penyidik dan anggota KPK.

Lengkap dengan Pin KPK dan rompi KPK, tersangka mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved