Modus Licik Pelatih Silat Cabuli 2 Muridnya, Diajak Main ke Kos Dulu, Jika Buka Mulut akan Disantet
Pencabulan ini dilakukan terdakwa sejak Mei hingga Juli lalu. Modusnya, terdakwa mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap modus licik pelatih silat cabuli dua muridnya.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban main ke kos.
Bahkan, pelaku juga tak segan-segan memberi ancaman.
Jika korban buka mulut maka diancam akan dipukul dan disantet.
Simak berita selengkapnya berikut ini.

Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Deni Novrian (27) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/10/2020).
Ia menjalani sidang online yang digelar secara tertutup terkait dugaan pencabulan terhadap dua muridnya secara berulang-ulang.
Dari perbuatan terdakwa membuat keduanya mengalami trauma berat.
Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidairitas.
Baca juga: Identitas Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Korban Pembunuhan, Ada Luka Memar
Baca juga: Modus Licik Dukun di Tangerang Cabuli 7 Wanita, Bisa Sembuhkan Covid-19, Segini Uang yang Diminta
Dalam dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dakwaan subsidair, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa, Aji menyatakan terdakwa serta penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan keterangan saksi korban. Minggu depan pemeriksaan saksi lagi," jelasnya.
Sebagaimana dakwaan jaksa, dijelaskan Aji, bahwa aksi bejat pelatih silat itu terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP) dilakukan di kos terdakwa.
Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Kuat Tendang Tabung Gas 12 Kg, Mujur Disorot Hotman Paris, Dapat Tawaran Menggiurkan
Baca juga: Viral Foto Tak Senonoh 2 Oknum Pendaki Berpose Bugil di Gunung Gede Pangrango, Ini Respons Pengelola