Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Gugatan 7 Petani Atas Lahan Perumahan Mewah Surabaya, Hadir Ahli Pakar Agraria UGM

Sidang kasus sengketa lahan perumahan mewah Pakuwon Indah dengan penggugat keluarga petani. Hadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus sengketa lahan di PTUN Surabaya, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ricardo Simarmata dihadirkan dalam sidang kasus sengketa lahan seluas 1,7 hektar di perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kamis (22/10/2020).

"Tanah yang sudah pernah dimohonkan sertifikat dan telah diproses hingga muncul nomor ukur, seharusnya Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional meneruskan langkah selanjutnya, yakni melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah," ujarnya dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

Penggugat perkara tersebut adalah Somo, bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi.

Baca juga: Anggota DPRD Gresik Ngaku Fotonya Dipakai Modus Penipuan, Simak Pengakuannya

Baca juga: PT Link Net Tbk Bersama Pemkot Malang, Fasilitasi Jaringan dan Akses Internet Gratis untuk Warga

Informasi yang diterima TribunJatim.com, mereka dikenal sebagai keluarga petani.  

Mereka melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai tergugat I, dan juga PT Artisan Surya Kreasi, yang kini menguasai lahan tersebut, sebagai tergugat II intervensi.

Selama proses persidangan terungkap bahwa Kantor Pertanahan Surabaya I pernah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan telah diterbitkan gambar ukur.

Baca juga: Kapan Bioskop di Malang Bisa Dibuka Kembali? Wali Kota Malang Angkat Bicara, Simak Penjelasannya

Baca juga: Tip Tetap Cuan di Kala Pandemi, PR dari UangTeman: Kerja Produktif, Pakai Waktu untuk Skil Baru

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi keluarga petani itu. Belakangan diketahui Kantor Pertanahan Surabaya I telah menerbitkan SHM lahan tersebut kepada pihak lian, yaitu PT Artisan Surya Kreasi. 

Menurut Ricardo, kalau Kantor Pertanahan melaksanakan prosedur dengan benar, tidak akan muncul sertifikat baru bagi pihak lain di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya.

"Jadi, tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses. Atau, apabila ada pemohon sertifikat baru di atas tanah yang sudah dicatat, bisa disampaikan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa," tuturnya.

Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono itu juga menghadirkan warkah lahan sengketa yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Surabaya I. 

"Sidang dilanjutkan Selasa, 27 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan warkah," ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved