Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Rudapaksa Anak Tiri di Jember, Simak Kronologi Lengkapnya
Polisi menangkap seorang pemerkosa anak di Kecamatan Patrang, Jumat (23/10/2020). Lelaki itu berinisial PN (31), yang diduga kuat telah memerkosa anak
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang perudapaksa anak di Kecamatan Patrang, Jumat (23/10/2020). Lelaki itu berinisial PN (31), yang diduga kuat telah merudapaksa anak tirinya.
Penangkapan terhadap PN bermula dari laporan sang istri beberapa waktu lalu.
Pelaporan bermula dari temuan perempuan itu terhadap kehamilan sang anak.
Anaknya yang berusia 12 tahun mengalami perubahan bentuk tubuh.
Perempuan itu kemudian memeriksakan sang anak ke Posyandu setempat.
'Setelah diperiksa kader Posyandu, diketahui jika si anak hamil," ujar KBO Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ipda Solekhan Arif, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Siswi SMP Ngaku Diperkosa 10 Pria di Bali, Digilir Tiap Hari di Semak-Bengkel-Rumah Warga: Ada Bocah
Pemeriksaan dari kader Posyandu itu ditindaklanjuti ke pemeriksaan ke petugas kesehatan. Hasilnya diketahui, jika anak itu telah hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan. Akhirnya sang ibu melaporkannya ke Mapolres Jember.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah orang saksi, dan alat bukti, tersangka perkosaan mengarah kepada PN, yang tidak lain ayah tiri dari korban. "Hari ini, tadi siang, kami menangkap tersangka. Dia adalah ayah tiri dari korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini mengakui perbuatannya," imbuh Arif.
Namun hingga Jumat (23/10/2020) sore, penyidik Unit Pemeriksaan Perempuan dan ANak (PPA) Satreskrim Polres Jember masih mendalami pemeriksaan terhadap PN.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," pungkas Arif.