Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menghindari Tilang Polisi saat Operasi Zebra 2020, Pastikan Bawa SIM STNK Aktif, Spion Lengkap

Simak cara menghindari tilang polisi saat Operasi Zebra 2020, pastikan bawa SIM STBK aktif.

TribunJatim.com/ M Sudarsono
Petugas Satlantas Polres Tuban melakukan Operasi Zebra terhadap pengendara motor 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pengendara motor dan mobil diimbau mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa kelengkapan surat berkendara.

Pasalnya, Kepolisian RI (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, Operasi Zebra 2020 berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga Senin (8/11/2020).

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Baca juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Perintah Salat Jumat

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved