Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!
Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19.
Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Baca juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Perintah Salat Jumat
Tujuan operasi tersebut adalah untuk mengurangi jumalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Melansir Tribunnews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Zebra 2020 ini pihaknya akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya belum lama ini, seperti dikutip dari GridOto.com dari Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ).
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.
Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Polisi akan mengincar pemotor maupun pengguna mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020 Tanggal Berapa? Inilah 5 Sholawat Sambut Bulan Rabiul Awal

Mengutip dari laman Facebook resmi @polantas_sby, ada delapan prirotas pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2020 .
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,