Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menghindari Tilang Polisi saat Operasi Zebra 2020, Pastikan Bawa SIM STNK Aktif, Spion Lengkap

Simak cara menghindari tilang polisi saat Operasi Zebra 2020, pastikan bawa SIM STBK aktif.

TribunJatim.com/ M Sudarsono
Petugas Satlantas Polres Tuban melakukan Operasi Zebra terhadap pengendara motor 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pengendara motor dan mobil diimbau mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa kelengkapan surat berkendara.

Pasalnya, Kepolisian RI (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, Operasi Zebra 2020 berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga Senin (8/11/2020).

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Baca juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Perintah Salat Jumat

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus terpasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020 Tanggal Berapa? Inilah 5 Sholawat Sambut Bulan Rabiul Awal

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020

Masih kata Sambodo, pelaksanaan Operasi Zebra 2020 selama 14 hari mendatang tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan."

"Porsi kegiatannya 40 persen sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen pencegahan, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya," jelasnya.

Operasi Zebra 2020 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Offline atau Online, Unduh Aplikasi JKN

"Karena ini masa pandemi, maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.

"Kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan."

"Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun, maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting," ungkapnya.

Satlantas Polres Sampang saat menjalankan Operasi Zebra Semeru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, (5/11/2019).
Satlantas Polres Sampang saat menjalankan Operasi Zebra Semeru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, (5/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.

"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: 11 Bacaan Sholawat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, Lengkap Ada Artinya dan Kegunaannya

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Link Daftar www.prakerja.go.id, Cek Caranya

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Operasi Zebra 26 Oktober - 8 November, Sederet Cara Menghindari Tilang Polisi saat Razia

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved