Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perjalanan Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Kini Dibuka Kembali, Bermula dari Runtuhnya Patung

Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban kini dibuka kembali, berikut perjalanan konflik kepengerusannya, bermula dari runtuhnya patung.

Penulis: Alga | Editor: Januar
SURYA/M SUDARSONO
Patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen yang berada di halaman belakang Klenteng Kwan Sing Bio mulai dikunjungi warga jelang imlek. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur, telah usai.

Kelenteng terbesar se-Asia tenggara ini ditutup sekitar 3 bulan lalu, tepatnya 28 Juli 2020, setelah terjadi konflik kepengurusan.

Sekarang, Kelenteng Kwan Sing Bio telah dibuka secara resmi pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Berikut perjalanan konflik Kelenteng Kwan Sing Bio yang dirangkum TribunJatim.com.

Patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio dijadikan spot foto saat libur Tahun Baru 2020, Rabu (1/1/2020).
Patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio dijadikan spot foto saat libur Tahun Baru 2020, Rabu (1/1/2020). (SURYA/M SUDARSONO)

Konflik kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio diawali saat Patung Dewa Kong Co roboh.

Patung dewa setinggi 30 meter tersebut menjadi perbincangan setelah runtuh, Kamis (16/4/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna mengatakan, pendirian patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen bermasalah.

"Belum ada izin pembangunan," kata Judhi dikonfirmasi terkait perizinan patung, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, patung jenderal perang tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah tegak berdiri.

Dari dulu selama pengajuan proses izin yang diperkirakan tahun 2015-2016, pihaknya selalu menolak memberikan lampu hijau perizinan.

Sebab, masalah kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio masih belum beres pada saat itu.

"Kita kembalikan dokumen izinnya, karena kepengurusan bermasalah atau status quo," ujarnya.

Disinggung bagaimana jika patung akan didirikan kembali, Judhi menjawab jika semua proses perizinan harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Namun lagi-lagi masalahnya yaitu legalitas kepengurusan kelenteng yang masih menjadi pertanyaan. 

"Masalahnya sampai kini legalitas kepengurusan TITD Kwan Sing Bio belum beres."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved