Demo Penolakan Omnibus Law di Malang
Temui Pendemo, Atas Nama Pribadi Sutiaji Tanda Tangani Tuntutan BEM Malang Raya Tolak Omnibus Law
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan dan Kapolresta Malang Kota mendatangi langsung pendemo untuk melakukan audiensi.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ada pemandangan menarik saat demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa di Balai Kota Malang pada Senin (26/10/2020).
Pada saat itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi langsung para pendemo untuk melakukan audiensi.
Di sana, Sutiaji langsung menghampiri para mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pengawalan penuh dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Malang.
Audiensi itu pun berlangsung tertib dan tenang meski dihadiri sekitar 50an mahasiswa.
Sutiaji pun juga sempat diminta oleh perwakilan aksi dari mahasiswa untuk menandatangani tuntutan BEM Malang Raya untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Akan tetapi, Sutiaji enggan menandatangani tuntutan tersebut apabila mengatasnamakan Wali Kota Malang.
Baca juga: Siap-siap, Bioskop di Kota Malang Bakal Segera Buka, Wali Kota Sutiaji: Insyaallah Mulai Besok
Dirinya hanya mau menandatangani jika itu mengatasnamakan pribadi Sutiaji sendiri sebagai Warga Negara Indonesia.
"Kalau atas nama wali kota saya tidak mau. Karena ini masih pro kontra. Dan menggunakan nama wali kota ini sudah merepresentasikan lebih dari 900 ribu penduduk Kota Malang. Jadi cukup nama pribadi saya saja sebagai warga negara," ucap Sutiaji.
Berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Sutiaji mengatakan, sejak awal dirinya tidak ingin ada sesuatu yang bisa mematikan ekonomi rakyat.
Baca juga: Pengemudi Mengantuk, Mobil Toyota Kijang Kapsul Oleng dan Tabrak Dua Kendaraan di Depan UMM Malang
Menurutnya dengan adanya regulasi UU Cipta Kerja ini seharusnya masyarakat juga perlu dilibatkan. Karena rakyat dia anggap sebagai subjek dari regulasi.
"Yang namanya rakyat ini menjadi subjek dari regulasi. Jadi seluruh masyarakat berhak bersuara. Rakyat berhak menjadi objek. Karena Ketika membuat undang-undang, seluruh penduduk Indonesia wajib mendengarkan," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BEM Malang Raya, Mahmud mengatakan, pihaknya bersyukur akhirnya bisa ditemui oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Menurutnya, dengan pertemuan tersebut membuat mahasiswa bisa memahami apa sebenarnya yang dikehendaki oleh Wali Kota Malang, selaku eksekutif.
Baca juga: Pjs Bupati Malang Optimis Pilkada Saat Pandemi Bisa Sukses, Dokter Sarankan Soal Nyoblos dari Rumah
"Karena tujuan dari kita hari ini, untuk mengarah ke eksekutif, karena memang bola panasnya itu sudah ada di pemerintah. Sehingga nantinya kita mendesak, pak wali kota untuk menyampaikan, apakah beliau ini secara pendapat ataupun juga alasannya beliau menerima terkait dengan Omnibus Law," ucapnya.