Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BAP Kasus Korupsi DD Mantan Kades Tanjung Pecinan Dilimpahkan Ke Kejaksaan Situbondo

BAP kasus dugaan korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, berinisial H dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Resa Aditya 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, berinisial H dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo oleh pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Situbondo, Selasa ( 27/10/2020).

"Iya tadi kami menerima pelimpahan tahap satu berkas kasus penyalahgunaan DD Desa Tanjung Pecinan dari Polres ," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya kepada Surya.

Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dikirim untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ya biasanya waktu pemeriksaan selama 14 hari, nanti kalau ada kekurangan akan kita berikan petunjuk," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Komplotan Pencuri Relief Makam Bong Cino Kota Kediri, Ternyata Ada Penyandang Dananya

Baca juga: VIRAL Video 2 Wanita Ketawa-ketawa Teriak Tarik Sis ke Gerombolan Pemuda, Malah Jatuh dari Motor

Baca juga: Pemilik Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda Rp 5 Juta, Ngaku Terpaksa Buka karena Tak Punya Kerja

Dalam kasus tersebut, kata Reza, hasil audit kerugian negaranya mencapai sebesar Rp 335 juta, terdiri dari pembangunan jalan dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dan lainnya.

"Kita masih belum bisa menentukan apakan uang disita itu merupakan uang itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak, karena masih akan kita teliti dulu," pungkasnya. ( Izi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved