Pemilik Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda Rp 5 Juta, Ngaku Terpaksa Buka karena Tak Punya Kerja
Pemilik tempat esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemilik tempat esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, (26/10/2020) kemarin.
Alhasil, pemilik tempat prostitusi gelap bernama Tolib (55) tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Apabila tidak sanggup memenuhi denda, terdakwa harus menerima hukuman kurungan penjara satu tahun lamanya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang yang memimpin jalannya sidang Tipiring, Affrizal mengatakan, putusan yang diberikan sudah melalui pertimbangan maupun komitmen dari pemerintah daerah melalui Satpol PP Sampang.
Bahkan, tempat memenuhi hasrat bagi laki-laki hidung belang tersebut dilakukan penutupan.
Baca juga: Siswi Mojokerto dan Jombang Terlibat Prostitusi Online, Polisi Bekuk 2 Mucikari di Penginapan Pacet
"Menurut pandangan kami putusan itu sudah layak dan adil," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (27/10/2020).
Kendati demikian, Affrizal menegaskan jika terdakwa H Tolib masih membandel membua tempatnya lagi, maka pihaknya akan menyidang dengan hukuman yang lebih berat.
"Kalau dilihat dari isi Perda, di situ ada sanksi kurungan atau denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup, ya mudah-mudahan dia sadar dan berhenti," ucapnya.
Sementara, Rifa'i selaku pelapor menyampaikan sangat menyayangkan atas putusan Majelis Hakim PN Sampang kemarin.
Sebab, hukuman denda yang sangat ringan kepada penyedia bisnis haram itu tidak sebanding dengan dampak yang diperbuatnya.
Terlebih dengan hukuman yang hanya Rp 5 juta itu, kata pria yang juga menjabat Sekjen LSM Lasbandra Sampang, diuungkinkan besar terdakwa maupun para aktor esek-esek akan kembali berulah tanpa adanya efek jera.
"Tentunya kami kecewa atas putusan yang diberikan kepada terdakwa, karena hanya bermodal Rp 5 juta warga dapat membuka tempat prostitusi dengan bebas," tuturnya.
Sebelumnya, pemilik prostitusi gelap (terdakwa) Tolib saat ditanya pada saat persidangan mengaku tidak memiliki uang sehingga, membuka tempat haram tersebut.
"Saya akan terima segala putusan hakim Pengadilan Negeri, sebab apa yang sudah saya lakukan itu salah, semua yang dilakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan lagi" pungkasnya.