Komplotan Pencuri Relief Makam Bong Cino di Kediri Terbongkar, Terkuak Bakal Dikirim ke Jakarta
Komplotan pencuri relief di area pemakaman Bong Cino, Kelurahan Pojok, Kota Kediri terbongkar. Satreskrim Polres Kediri Kota amankan 4 pelaku.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar komplotan pencuri relief dan benda seni yang ada di pemakaman Bong Cino, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Selasa (27/10/2020).
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ada 4 pelaku pencurian yang diamankan.
Mereka ialah Ispan Susanto (42) warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri; Teguh Haryono (26) warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah namun berdomisili di Desa Pulolor, Kabupaten Jombang.
Kemudian Abdul Chafid warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Kasiman (51) warga Jl Singomenggolo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: VIRAL Video 2 Wanita Ketawa-ketawa Teriak Tarik Sis ke Gerombolan Pemuda, Malah Jatuh dari Motor
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Bermesin Diesel di Bawah Rp 100 Juta, Isuzu Panther hingga Mitsubishi Kuda
Selain ke 4 orang tersangka yang telah diamankan, masih ada sejumlah pelaku lainnya saat ini sedang diburu aparat kepolisian.
Kasus pencurian relief dan benda seni di pemakaman Bong Cino ini telah terjadi pada 22 Oktober 2020.
Makam yang diincar di areal pemakaman Bong Cino milik keluarga Thomas Kurniadi warga Jalan Brawijaya, Kota Kediri.
Baca juga: Kompetisi Tak Kunjung Dapat Izin Polri, Arema FC Minta Pihak Keamanan Bicara Pakai Bahasa Sepak Bola
Baca juga: Tempat Wisata Baru Di Mojokerto Ikut Antisipasi Libur Panjang
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana kepada awak media menjelaskan, awalnya Teguh dihubungi oleh pelaku DN yang masih buron lewat pesan WhatsApp untuk mencari relief untuk dibeli.
Selanjutnya Teguh menghubungi SR yang masih buronan untuk mencari dan membeli relief dengan harga Rp 400.000 per potong. Relief tersebut ada di komplek makam Bong Cino.
Setelah mendapatkan order, selanjutnya SR menghubungi tersangka Ispan Susanto untuk mencarikan relief yang dipesan oleh Teguh.
Setelah menemukan relief yang sesuai dengan pesanan, pelaku SR dan Teguh kemudian mendongkel relief dengan linggis dan menggali tanah dengan cangkul.
Setelah mendapatkan reliefnya, tersangka menghubungi Kasiman untuk mencari kendaraan pengangkut. Kasiman kemudian menyiapkan truk pengangkut nopol S 8970 ND.
Untuk mengangkut relief, para pelaku juga membeli ban bekas sepeda motor untuk alas relief curian di atas truk. Selanjutnya komplotan pencuri relief memindahkan relief yang sudah dicongkel ke atas truk. Sesuai rencana relief curian ini akan dibawa dengan tujuan Jakarta.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 10 ban bekas sepeda motor, 15 potong relief makam Tionghoa, satu unit truk nopol S 8970 ND warna kuning milik Basuki.
Petugas juga mengamankan HP, STNK truk, uang tunai Rp 7 juta, kartu ATM BRI dan BCA, mobil Isuzu Panther nopol S 835 WJ warna biru metalik berikut STNK.
"Tersangka pencurian bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud