Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah Umumkan UMK Tahun 2021 Fix Tidak akan Naik, Alasannya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru soal UMK se-Indonesia tahun 2021 tidak naik.

Alasannya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Surat edarannya pun terlah diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Janji Kemendikbud untuk Bantu Pembelajaran Jarak Jauh Selama Covid-19, Bagikan Laptop Tahun Depan

Baca juga: Libur Panjang, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Diimbau Lakukan Rapid Tes Lebih Awal

Menaker, Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menaker, Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

Baca juga: Dusun Brau Resmi Jadi Wisata Edukasi Susu Kota Batu, Lokasi Produksi Susu Grade A: Tembus Pasar Bali

Baca juga: Dukung Penguatan UMKM Saat Pandemi Covid-19, Bukopin Kolaborasi dengan Kookmin

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved