Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
DIBERHENTIKAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa kini dicopot dari jabatannya.

Puji ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Pelanggaran itu mulai dari main ponsel hingga melakukan tindak kekerasan.

Di antaranya adalah Puji pernah ketahuan bermain ponsel saat Bobby memberikan arahan.

Puji juga mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado.

"Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi," ujar Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).

Pelanggaran lainnya, Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa persetujuan atasan langsung.

"Dia ikut lelang tanpa izin, itu kan enggak boleh. Pegawai ikut lelang tanpa izin (atasannya), itu etika birokrasi," ungkapnya.

Puji juga memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

Selain itu, dia juga melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.

Sulaiman mengatakan, saat proses pemeriksaan, Puji sudah mengakui perbuatannya.

Dia juga menyatakan bahwa sanksi disiplin tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

"Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah diakui (Puji kesalahannya)," tutur Sulaiman.

Jabatannya dicopot

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved