Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perbedaan Persyaratan Protokol Kesehatan Naik KA Lokal dan Jarak Jauh/Menengah di Era New Normal

PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa ada dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan yang pihaknya terapkan pada masa era new normal.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Suasana didalam KA Dhoho keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng disiang hari ini, Selasa (27/10/20) nampak mulai banyak diisi para penumpang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa ada dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan yang pihaknya terapkan pada masa era new normal maupun di era masa long weekend kali ini.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

"Dua jenis persyaratan dalam kewajiban mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan kami yaitu meliputi Protokol kesehatan bagi Penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dan Protokol Kesehatan Penumpang KA Lokal," ujar Suprapto kepada TribunJatim.com, Selasa (27/10/20) di Stasiun Gubeng Surabaya.

Pada Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh, Suprapto menjelasakan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.

6. Wajib mengunakan face shield dan
jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak physical distancing.

8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.

10. Menggunakan fae shield saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KAI.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala Covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Baca juga: PT KAI Resmi Operasikan Jalur Double Track Perlintasan Kereta Api Stasiun Mojokerto-Jombang

Baca juga: Antisipasi Libur Panjang, Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang

Sedangkan untuk Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal, dijelaskan Suprapto sebagai berikut:

1. Wajib mengunakan Masker.

2. Membawa hand sanitizer.

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

5. Jaga jarak (physical distancing).

6. Tak perlu surat bebas Covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah
disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

10. Jika dalam perjalanan mengalami gejala Covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Suprapto menambahkan, terkait jumlah total perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh yang dioperasikan pihaknya pada masa libur long weekend akhir Oktober 2020 ada sebanyak 23 KA, diantaranya ada KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.

Sementara untuk jumlah total perjalanan KA lokal yang dioperasikan ada sebanyak 46 KA lokal.

"Sebanyak 46 perjalanan KA lokal yang kami operasikan itu nama KA-nya terdiri dari KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved