UMP 2021 Tak Naik, Inilah Daftar Besaran UMK 2020 Jawa Timur, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Cek!

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021. Simak besaran UMK 2020 Surabaya dan Jawa Timur.

THINKSTOCK.COM
Ilustrasi Uang- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021. Simak besaran UMK 2020 Surabaya dan Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Umumkan UMK Tahun 2021 Fix Tidak akan Naik, Alasannya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum 2021 tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca juga: Mulanya Tak Digubris, Ucapan Gus Dur Terbukti Saat Habibie Jatuh dari Presiden, Tahu dari Bunga

Ilustrasi UMK 2020 Surabaya dan Jawa Timur
Ilustrasi UMK 2020 Surabaya dan Jawa Timur (THINKSTOCK.COM)

Baca juga: Bocor Diary Anak Sirajuddin Soal Kebohongan Orang Tua: Kesal, Sempat Iri dengan Anak Zaskia Gotik

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen. 

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar,

selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Baca juga: Gara-gara Irfan Hakim, Terbukti Hubungan Rizki DA dan Nadya Sebenarnya Harmonis? Ridho Heran

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Baca juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tapi Alamat Usaha Tak Sesuai KTP? Simak Syaratnya dan Cara Daftar

Besaran UMK Surabaya 2020 dan UMK Jawa Timur 2020

Dalam lima tahun terakhir, UMK Surabaya selalu naik, namun tahun ini besaran UMK Surabaya 2021 justru diprediksi turun.

Diketahui saat ini, UMK Surabaya mencapai Rp4.200.479 dan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Surabaya termasuk dalam ring 1 dan menjadi daerah patokan penentuan UMK di Jatim.

Di tahun 2019, besar UMK Surabaya telah mencapai angka Rp 3.871.052 setelah mengalami peningakatan sebanyak Rp 287.730.

Dan yang terakhir dalam UMK 2020, nominal UMK Surabaya menjadi Rp 4.200.479 usai mendapatkan kenaikan sebesar Rp 329.427

Baca juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Tetap Cair? Ini Detailnya

Sementara itu, memasuki akhir tahun 2020, pembahasan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 akan dibahas.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengakui, saat ini penentuan besaran UMK 2021 di Jatim akan segera dibahas.

"Pada prinsipnya semua penentuan dan model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan ada di Pusat. Tapi memang bulan ini sudah mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).

Bahkan sesuai jadwal, pertengahan September ini akan ada pertemuan khusus terkait UMK itu di Kementerian Tenaga Kerja.

Disnakertrans Jatim akan menggelar rapat penentuan UMK itu dengan Kemenaker. 

Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkap Cara Cek Transferan BLT via BRI BNI Mandiri

Salah satu faktor yang mempengaruhi pembahasan UMK adalah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Kondisi pandemi Covid-19 ini diprediksi bakal mempengaruhi penentuan besaran UMK di Jatim tahun 2021

Meski begitu, Bagijo tak bisa memprediksi bagaimana situasi pandemi dapat mempengaruhi besaran UMK.

Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jatim untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.

Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.

ILUSTRASI Uang - UMP 2021 tidak naik, besaran sama dengan 2020.
ILUSTRASI Uang - UMP 2021 tidak naik, besaran sama dengan 2020. (Freepik)

Berikut ini Besaran UMK 2020 di Jatim:

1. Kota Surabaya : Rp4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.

Artikel ini telah diolah dari bangkapos.com dengan judul PEMERINTAH Umumkan Upah 2021 Tak Naik, Inilah Daftar UMP Seluruh Provinsi, Ada yang di Atas Rp3 Juta dan Surya.co.id dengan judul Besaran UMK 2020 Surabaya dan Jawa Timur, UMK Surabaya 2021 Terancam Turun, Ini Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved