Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asik Ngopi, Bandar dan Pemakai Sabu di Lumajang Ditangkap Polisi, Sudah Lama Menjadi Buron

Pengguna sabu-sabu dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang saat sedang asyik nongkrong di warung kopi (Warkop)

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa
ilustrasi - Pengguna sabu-sabu dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang saat sedang asyik nongkrong di warung kopi (Warkop). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pengguna sabu-sabu Sahrul Gunawan dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang saat sedang asyik nongkrong di warung kopi (Warkop) di kawasan Oro-Oro Ombo.

Sahrul yang sudah lama menjadi buron, terbukti mengkonsumsi sabu setelah polisi menemukan sabu dari saku celananya.

"Dari Sahrul kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah  plastik klip ukuran sedang yg beris sabu dengan berat kotor 0,69 Gram, dan Hp merek Xiomi," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (28/10/2020).

Saat diinterogasi petugas, tersangka Sahrul mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Irfan Basori.

Baca juga: Pria di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik, Bermula Saat Memasah Pintu Pakai Mesin

Baca juga: Pemuda Kreatif Kediri Bertemu di Creative Youth Fest 2020, Wujudkan Inovasi di Tengah Pandemi

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menemukan lokasi Irfan yang kebetulan  tidak jauh dari lokasi Sahrul.

"TKP Sahrul juga di warung kopi. Dari dia kami mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 3 gram, dan 1 buah buah plastik klip ukuran sedang yg berisi Shabu dengan berat 0,19 gram," ucap Ernowo.

Ernowo bercerita, tersangka Irfan merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum karena kasus yang sama.

"Pernah saya tangkap itu sekarang kambuh lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini berada di Mapolres Lumajang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis:  Tony Hermawan

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved