Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019, Berlaku 3 Hari, Simak Panduan Lengkapnya

Simak tata cara melakukan sanggah hasil seleksi CPNS 2019, berlaku 3 hari. Lihat panduan lengkapnya!

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Jumat (7/2/2020). 

"Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

"Sekarang, peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjutnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil Tes CPNS Ponorogo Tahun 2019 Diumumkan Besok Secara Online Di Laman Berikut

Berikut tata cara melakukan sanggah pengumuman CPNS 2019 

Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Mekanisme tersebut akan dapat diakses peserta setelah pengumuman.

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil CPNS Oktober 2020, Berikut Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui Soal Masa Sanggah

- Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya. Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.

- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

- Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

- Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Tes SKD SKB hingga Usul Penetapan NIP, Lihat di Sini!

Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved