Berita Viral
Istri Syok Diam-diam Baca Chat Nakal Suami ke Anaknya, 'Sudah Lama', Hubungan Terlarang Berakhir Bui
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Hubungan terlarang ayah dan anak tiri di Kabupaten Karimun akhirnya terbongkar.
Sang istri memergoki isi chat suami ke anak tirinya.
Hubungan tak wajar itu pun berakhir di kantor polisi.
Baca juga: Balap Liar Truk di Pantai Cemara Tuban Viral, Ugal-ugalan: Ditumpangi Belasan Orang hingga Terguling

Adalah, MT, pria di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun harus berurusan dengan polisi.
Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak sambungnya.
Melansir dari TribunBatam ( grup TribunJatim.com ), aksi itu sudah sering dilakukannya.
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Baca juga: Kisah Emak-emak Soal Pelayanan di RS Fatma Medika, Pasiennya Suka Diajak Guyon
Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.
Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.
Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Baca juga: VIRAL Lowongan Jaga Warung Gaji 6,3 Juta, Banyak Pelamar Mundur Gegara 1 Hal, Padahal Cuma Masak
Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.
Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Transgender Usia 60 Tahun Oplas Malah Jadi Peyot, sampai Diolok-olok, Tapi Digandrungi Pria Tampan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: VIRAL Cerita Karyawati Bank Jerawatan Parah, Tahan Malu Demi Nasabah, Akhir Perjuangannya: Ikhtiar
Sementara itu, cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) juga menjadi buah bibir warga.
Terlebih, jalinan asmara antara A (40) dan Y (15) berlangsung tak singkat, yakni selama 3 tahun.
Hubungan keduanya terbongkar saat ibu Y sekaligus istri A, mencium hal tak baik dan mengetahui keduanya berada di kamar dan langsung melapor ke polisi.
"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020), masih dikutip dari TribunBatam ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: VIRAL Kelakuan 3 Remaja Makan Apel Sembarangan di Supermarket, Tuai Kemarahan, Tertunduk Malu Maaf
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Viral Wanita Berjilbab Curi Dompet Seusai Salat di Masjid, Dipicu Korban Hitung Uang, Terekam CCTV
Baca juga: VIRAL Aksi Miris Anak Kecil Tiup Kondom, Perekam Bohong Bilang Balon. Nah Bagus!, Publik Meradang
Baca juga: VIRAL Suami Ngamuk Banting Kompor, Pulang Kerja Tak Ada Makanan, Istri Asyik Senam, Tuai Pro Kontra
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap dan Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi.