Pria Lulusan SMP Warga Bluto Sumenep Ini Keranjingan Jualan Sabu, Pasrah Diringkus Polisi
Lulusan SMP di Sumenep keranjingan jualan narkotika jenis sabu. Diringkus polisi saat sedang di warung Kecamatan Pragaan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Ruli Nasrullah (28) ditangkap polisi, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB, akibat sering lakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tersanga ini lulusan SMP asal Dusun Laok Lorong, Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Ia ditangkap di tempat kejadian perkara, warung milik Suhaina Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep.
Baca juga: VIRAL Kisah Pernikahan 12 Hari, Pacaran 1 Tahun Berakhir Ditalak Via Chat, Nafkah Tak Ada: Buang Aku
Baca juga: Gagal Salip Berujung Kecelakaan Maut di Pamekasan, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia
"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Pragaan karena sering transaksi narkotika jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (29/10/2020).
Informasi yang diterima awak TribunJatim.com, saat ditangkap, ditemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,45 gram dan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram.
Selai itu juga ada satu Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi orange, satu bungkus rokok merk "MENARA BOLD" isi 12 sisa 9 batang dan korek api warna merah bertuliskan "toko BASMALAH".
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Libur Panjang
Baca juga: Takut Aibnya Ketahuan Orangtua, Gadis di Rusia Simpan Bayinya di Freezer, Ayah Bayi Masih 16 Tahun
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Mantan Kapolsek kota Sumenep ini mengungkapkan kronologi penangkan tersangka, awalnya dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Prenduan dan didapat informasi bahwa tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Dari itulah katanya, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui tersangka sedang dalam perjalanan, tepatnya di warung milik Suhaena Desa Sentol Loak, Kecamatan Pragaan Sumenep.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang dibawa dan dipegang tangan kanan terlapor. Setelah ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya," katanya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sabu-milik-tersangka-ruli-nasrullah.jpg)