Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Lengkap Ongkos Asuransi hingga Surat Uji Klinik, Cek!
Berikut rincian biaya pembuatan SIM A dan rincian biaya bikin SIM C. Lengkap daftar ongkos tambahan seperti asuransi hingga surat sehat
TRIBUNJATIM.COM - Berikut rincian biaya pembuatan SIM A dan rincian biaya bikin SIM C.
Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.
Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.
Baca juga: Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019, Berlaku 3 Hari, Simak Panduan Lengkapnya
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tiap 5 Tahun Sekali, Ada Tes Kesehatan dan Psikologi
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000