Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat dan Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tiap 5 Tahun Sekali, Ada Tes Kesehatan dan Psikologi

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini biaya untuk perpanjangan SIM.

Satlantas Polresta Solo
Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat dan biaya perpanjangan SIM.

Seperti diketahui, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya setiap lima tahun sekali.

Jika terlambat melakukan perpanjangan, otomatis pemohon SIM harus melakukan penerbitan baru lagi yang tentunya prosedurnya berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Maka dari itu, jika masa aktif SIM menjelang kedaluwarsa sebaiknya segera melakukan perpanjangan sebelum terlambat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Cek Transferan Subsidi Gaji Gelombang 2 via BNI BRI Mandiri, BLT Cair Minggu Pertama November

Baca juga: GTV Gelar Audisi Cari Talenta Bernyanyi Campursari, The Next Didi Kempot, Berikut Cara Daftarnya

Peryaratan perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru.
Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru. (Satlantas Polresta Solo)

- Membawa SIM lama

- Membawa KTP asli dan foto kopi

- Melakukan tes kesehatan

- Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Baca juga: Cara Menghindari Tilang Polisi saat Operasi Zebra 2020, Pastikan Bawa SIM STNK Aktif, Spion Lengkap

Baca juga: Sinopsis Film The Longest Yard, Dibintangi Chris Rock & Burt Reynolds, Tayang Malam Ini di Trans TV

Mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM berbeda-beda tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

Misalkan untuk melakukan perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemohon SIM A akan dikenakan biaya resmi perpanjangan sebesar Rp 80 ribu.

Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan dan juga tes psikologi.

Untuk biaya tes kesehatan berkisar Rp 40 ribu (berbeda di beberapa daerah).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved