Hasil Gelar Perkara Laka Kerja RS Unisma: Kepala Mandor dan Operator Lift Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara kasus laka kerja RSI Unisma. Kepala mandor dan operator lift ditetapkan tersangka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus laka kerja RSI Unisma. Hasilnya, ditetapkan dua tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan hal tersebut.

"Jadi pada Sabtu (24/10/2020), kami sudah lakukan gelar perkara terkait laka kerja RSI Unisma. Dari hasil gelar perkara tersebut, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus laka kerja RSI Unisma. Yaitu kepala mandor dan operator lift proyek," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Debat Pilkada Malang 2020 Berlangsung Sengit, Para Calon Beradu Argumen Soal Kesejahteraan Rakyat

Baca juga: Operasi Zebra Semeru di Jalur Sepeda Motor Sisi Barat Suramadu, Sorot Pengemudi Tak Pakai Masker

Ia juga menjelaskan terkait peranan kedua orang tersebut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka laka kerja RSI Unisma.

"Untuk peranan kepala mandor, dia seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator lift, dia seharusnya sudah tahu kalau itu (lift) tidak dibuat untuk orang namun tetap saja masih melakukannya juga," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan untuk tersangka operator lift, tidak termasuk dalam korban luka-luka akibat peristiwa laka kerja tersebut.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Atlantis Land Surabaya, Nikmati Sensasi Dingin Wahana Istana Es Bak di Kutub Utara

Baca juga: 10 Kali Beraksi, Satu dari 4 Komplotan Jambret Surabaya Menyerah Usai Dihadiahi Timah Panas Polisi

"Tersangka operator lift proyek tidak mengalami luka luka. Karena pada saat kejadian, posisi tersangka berada di luar dari lift yang terjatuh," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini juga mengungkapkan inisial dari kedua tersangka tersebut.

"Untuk tersangka kepala mandor inisialnya adalah BW, sedangkan tersangka operator lift berinisial CA. Sedangkan untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, adalah pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," bebernya.

Ditanya terkait apakah masih dimungkinkan lagi adanya penambahan tersangka dalam kasus laka kerja RSI Unisma, AKP Azi Pratas Guspitu hanya menjawabnya secara singkat.

"Untuk saat ini masih hanya dua orang tersangka. Dan kasus laka kerja RSI Unisma ini masih terus kami dalami," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa laka kerja lift proyek pembangunan perluasan RSI Unisma terjadi pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pada saat kejadian, lift tersebut berisi sebanyak 11 orang. Namun mendadak lift itu terjatuh dari lantai 4 gedung, yang memiliki ketinggian sekitar 20 meter.

Akibatnya lima orang tewas dan lima orang lainnya luka luka. Sedangkan satu orang lainnya sempat loncat menyelamatkan diri.

Diduga lift tersebut mengalami beban berlebih (overload). Sehingga membuat tali sling putus, dan lift langsung jatuh bebas ke tanah.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved