Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 November 2020, Siapkan KTP

Simak cara registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya.

SURYA.CO.ID/NURAINI FAIQ
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan 

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui: Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019, Berlaku 3 Hari, Simak Panduan Lengkapnya

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Jadi, cek kepesertaanmu di BPJS Kesehatan. Siap-siap untuk registrasi jika belum ada data NIK di BPJS Kesehatan.

 Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Berlaku Mula Hari Ini 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan 'Wajib' Registrasi Ulang, Ini Caranya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved