Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Pelanggar Prokes di Tulungagung Turun Dratis, Satpol PP Menurunkan Intensitas Operasi Yustisi

Satpol PP Kabupaten Tulungagung menurunkan intensitas Operasi Yustisi, dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/David Yohanes
Operasi yustisi di salah satu jalan protokol Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menurunkan intensitas operasi yustisi, dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Alasannya, selama ini terjadi penurunan pelanggaran protokol kesehatan yang signifikan.

Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, saat awal penegakkan Prokes dilakukan operasi yustisi tiga kali dalam satu hari.

Namun karena penurunan pelanggaran, sekarang operasi yustisi dilakukan sekali dalam satu hari.

Baca juga: Cegah Aksi Boikot Produk Prancis Tak Terkendali, Polisi Siagakan Personel di Mall & Hotel di Malang

Baca juga: Hujan Lebat, Tebing di Jalur Selatan Longsor, Tutup Akses Penghubung Lumajang-Malang

Bahkan menurut Genot, panggilan akrab Artista, pernah empat hari berturut-turut petugas tidak menemukan pelanggaran.

"Tentu ini seiring dengan kesadaran masyarakat yang terus meningkat," terang Genot, Senin (2/11/2020).

Di awal operasi yustisii, setiap hari rata-rata terjaring 70 pelanggar.

Sedangkan kini jumlah pelanggar rata-rata 4-5 pelanggar per hari. Sasarannya masyarakat umum, pelaku usaha dan tempat wisata.

"Terakhir kami melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur, saat libur panjang kemarin. Sasarannya Jegong Park, Taman Nangkula dan wisata kebun belimbing," tutur Genot.

Dalam rentang 18-31 Oktober 2020, terjaring 631 pelanggar. Dari jumlah itu, 47 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 584 memilih membayar denda.

Sedangkan yang sudah membar denda sejumlah 520 pelanggar, dan 64 pelanggar belum membayar denda.

Baca juga: Viral Video Siswa SMP 14 Tahun Injak-injak Makam Pahlawan, Push Up dan Cabut Nisan, Ini Kata Polisi

Baca juga: Maia Ungkap Penyesalan di Belakang saat Ultah Pernikahan dengan Irwan Mussry, Sebut Nama Ahmad

"Hingga saat ini terkumpul uang denda sejumlah Rp 12.748.000. Semuanya langsung masuk ke kas daerah," sambung Genot.

Dari semua pelanggar, hanya tiga pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi.

Mereka dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Selain itu sejumlah pelanggar diduga tidak akan membayar denda.

Sebab ternyata mereka menyerahkan identitas kadaluwarsa, terutama SIM.

Sehingga meski pun tidak diambil, kartu identitas itu tidak berdampak apa pun.

"Dalam kondisi semua serba repot, petugas lapangan tidak memperhatikan masa berlaku SIM yang diserahkan. Kami sudah menemukan dua SIM yang sudah mati," pungkas Genot. (SURYA/David Yohanes)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved