Terbukti Gelapkan Uang Jualan LPG Subsidi Buat Beli Sandal, Warga Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara
Terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan LPG bersubsidi. Orip warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik dituntut 1 tahun penjara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Orip Sugianto (46), warga Jalan KH Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dituntut penjara selama satu tahun dan delapan bulan, Senin (2/11/2020).
Pasalnya, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan LPG bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Mansur mengatakan, terdakwa Orip terbukti melanggar pasal 374 KUHP.
Baca juga: Download MP3 Dangdut Koplo Sunda Kadieu We Lah Syahiba Saufa, Lagu TikTok, Dilengkapi Video Musik
Baca juga: Ibu Hamil Wajib Lakukan Ini Saat Pandemi, Dokter National Hospital Surabaya: Rutin Sayur dan Buah!
“Menuntut terdakwa Orip Sugianto dengan hukuman penjara selama satu tahun, delapan bulan,” kata Mansur.
Menurut jaksa Mansur, hal yang memberatkan yaitu terdakwa Orip mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil, berupa uang dan tabung LPG yang telah dijual.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya.
Baca juga: Sinopsis Film Tracers, Dibintangi Taylor Lautner dan Adam Rayner, Tayang di Trans TV Pukul 21.30 WIB
Baca juga: Aksi Nekat Jambret Ambil Ponsel Pelanggan Tanaman Hias, Sempat Dikejar Warga, Video Viral di Medsos
Mendapat tuntutan hukuman penjara yang cukup berat itu, terdakwa Orip meminta keringanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Putu Gde Hariadi.
“Kami meminta keringanan pak. Kasian istri dan anak saya pak,” kata Orip dalam sidang secara daring.
Diketahui, perbuatan penipuan itu dilaksanakan pada Oktober 2020. Saat itu juragan toko meminta laporan penjualan LPG 3Kg.
Ternyata uang hasil penjualan LPG 3 kilogram tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli sandal, celana dan kaos.
Penulis: Moch Sugiyono
Editor: Heftys Suud