Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Gelapkan Uang Jualan LPG Subsidi Buat Beli Sandal, Warga Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara

Terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan LPG bersubsidi. Orip warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik dituntut 1 tahun penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
SURYA/SUGIYONO
MENYESAL – Terdakwa Orip Sugianto meminta hukuman keringanan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Orip Sugianto (46), warga Jalan KH Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dituntut penjara selama satu tahun dan delapan bulan, Senin (2/11/2020).

Pasalnya, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan LPG bersubsidi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Mansur mengatakan, terdakwa Orip terbukti melanggar pasal 374 KUHP.

Baca juga: Download MP3 Dangdut Koplo Sunda Kadieu We Lah Syahiba Saufa, Lagu TikTok, Dilengkapi Video Musik

Baca juga: Ibu Hamil Wajib Lakukan Ini Saat Pandemi, Dokter National Hospital Surabaya: Rutin Sayur dan Buah!

“Menuntut terdakwa Orip Sugianto dengan hukuman penjara selama satu tahun, delapan bulan,” kata Mansur.

Menurut jaksa Mansur, hal yang memberatkan yaitu terdakwa Orip mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil, berupa uang dan tabung LPG yang telah dijual.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya.

Baca juga: Sinopsis Film Tracers, Dibintangi Taylor Lautner dan Adam Rayner, Tayang di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Baca juga: Aksi Nekat Jambret Ambil Ponsel Pelanggan Tanaman Hias, Sempat Dikejar Warga, Video Viral di Medsos

Mendapat tuntutan hukuman penjara yang cukup berat itu, terdakwa Orip meminta keringanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Putu Gde Hariadi.

“Kami meminta keringanan pak. Kasian istri dan anak saya pak,” kata Orip dalam sidang secara daring.

Diketahui, perbuatan penipuan itu dilaksanakan pada Oktober 2020. Saat itu juragan toko meminta laporan penjualan LPG 3Kg.

Ternyata uang hasil penjualan LPG 3 kilogram tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli sandal, celana dan kaos.

Penulis: Moch Sugiyono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved