Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Terjaring Razia, Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Pilih Lakukan Kerja Sosial

Tim gabungan Satpol PP dan kepolisian kembali gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri. Belasan pelanggar terjaring.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan, Senin (2/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim gabungan Satpol PP dan kepolisian kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Kediri. Petugas menjaring belasan pelanggar karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum, Senin (2/11/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini berlangsung di Jalan Kawi dan Jalan Raung Kota Kediri.

Pelanggar yang merupakan pengguna jalan kedapatan tidak memakai masker saat melintas di lokasi operasi yustisi.

Di Jalan Kawi, petugas menemukan tiga orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Setelah dilakukan pendataan, ketiga orang pelanggar memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.

Sementara di Jalan Raung juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 12 orang karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi operasi yustisi.

Setelah didata, 12 pelanggar itu juga memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.

Baca juga: Antisipasi Sebaran Covid-19 Saat Momen Libur Panjang, Dinkes Kota Kediri Gelar Rapid Test Gratis

Baca juga: Dituding Lakukan Kecurangan Tes Perangkat Desa, Camat Kedungwaru Tulungagung Laporkan LSM dan Media

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kerja sosial menjadi pilihan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi gabungan.

"Sanksi kerja sosial ini menyapu pinggir jalan di sekitar lokasi tempat operasi yustisi," jelasnya.

Saat menjalani sanksi sosial menyapu jalan, pelanggar juga diharuskan untuk mengenakan rompi oranye yang di bagian punggung belakang ada tulisan "Pelanggar'.

Sanksi lain yang diberikan selain kerja sosial, juga mengganti membelikan masker sebanyak 20 buah. Maskernya bakal dibagikan kepada masyarakat.

Baca juga: Kuota Siswa SMA dan SMK Peserta Pembelajaran Tatap Muka di Kota Blitar Ditambah Jadi 50 Persen

Baca juga: Libur Panjang Tempat Wisata Milik Pemkab Kediri Masih Ditutup, Wisatawan Terpaksa Kembali Pulang

Sedangkan sanksi lainnya diproses dan dilimpahkan untuk disidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan sanksi denda Rp 40.000.

Dijelaskan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini mengacu pada Perda Pemprov Jatim No 2/2020 dan Perwali No 32/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.

Tercatat sudah ratusan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker di tempat umum yang mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

Sedangkan pelanggar yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri jumlahnya mencapai puluhan pelanggar.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved