Penanganan Covid
KPU Gresik Wanti-wanti Anggota KPPS Jaga Imun: Reaktif Covid-19 Dilarang Melaksanakan Tugas
Anggota KPPS dilarang melaksanakan tugas jika reaktif Covid-19. KPU Gresik wanti-wanti soal menjaga kesehatan dan imun.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang melaksanakan tugasnya jika kedapatan ada yang dinyatakan reaktif virus Corona ( Covid-19 ).
Oleh sebab itu, dalam setiap melaksanakan tugas, anggota KPPS diminta untuk menjaga kesehatan dan imun.
Hal ini agar yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19.
Namun, jika ada anggota KPPS yang dinyatakan reaktif pada saat rapid test, KPU tidak akan serta merta mengganti.
Baca juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Besok Rabu, 4 November 2020: Capricorn Alami Pusing, Aries akan Diet Sehat
Baca juga: Kampanye Ancaman Warnai Pilkada Lamongan, Pendamping PKH Diduga Terlibat Dilaporkan ke Bawaslu
Komisioner KPU Gresik, Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan pada prinsipnya KPPS tidak bisa diganti.
"Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap atau mengundurkan diri," ucapnya, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, Makmun menerangkan KPPS bisa diganti jika yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, tidak diketahui keberadaanya, tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.
Hal ini juga berlaku untuk petugas ketertiban di TPS.
Sementara itu perlu diketahui, proses perekrutan anggota KPPS sudah memasuki tahapan akhir klarifikasi tanggapan dari masyarakat.
"Rencananya hasil seleksi KPPS pada 5 November 2020 mendatang," pungkasnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud