Pilkada Lamongan
'Kampanye Ancaman' Warnai Pilkada Lamongan, Pendamping PKH Diduga Terlibat Dilaporkan ke Bawaslu
Pendamping Program Keluarga Harapan diduga ancam warga untuk memilih paslon tertentu dalam Pilkada Lamongan 2020. Dilaporkan ke Bawaslu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Gerutu seputar dugaan keterlibatan pedamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam perhelatan politik Pilkada Lamongan 2020 dengan berbagai modus untuk menggiring penerima PKH untuk memilih paslon tertentu semakin sengit.
Jika sebelumnya viral video pengakuan emak-emak yang ketakutan karena diancam tidak akan bisa menerima PKH jika tidak memilih paslon tertentu.
Kini, keberanian oknum pendamping PKH untuk memihak dan 'kampanye' untuk salah satu paslon bahkan disuarakan melalui akun Facebook .
Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Masuk Bursa Caketum PPP, Ucap Terima Kasih: Saya Ingin Fokus Bangun Jatim
Baca juga: PT LIB Keluarkan Surat Soal Status Kompetisi Liga 1 2020, Subsidi Klub Dipotong 75 Persen
Tertanggal 31 Oktober terdapat unggahan status akun FB berinisal T salah satu oknum pendamping PKH.
Komentarnya, T menulis pentingnya memilih salah satu calon bupati.
Ulah T ini langsung direspon Maslachud Sahid dan melaporkan T ke Bawaslu Kabupaten Lamongan di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro,
T dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan atas dugaan melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lamongan 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 4 November 2020: Scorpio Merasa Optimis dan PD, Gemini Dipenuhi Ketakutan
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk Melandai, Satgas Gencarkan Sosialisasi Prokes Pada Siswa SMK
Menurut pelapor Maslachud Sahid, oknum pendamping PKH berinisial T tersebut dianggap menyalahi netralitras pendamping. Pendamping perlu kembali memahami 6 hal larangan pendamping PKH.
"Senin siang (2/11/2020) kemarin sudah saya laporkan ke Bawaslukab, " kata Sahid, Selasa (3/11/2020)
Oknum T itu adalah pendamping PKH dan haram untuk berpolitik dengan menunggangi kedudukannya sebagai pendamping PKH."
Apa yang tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang kode etik Sumber Daya Manusia PKH perlu dicamkan dan dilaksanakan, ” jelas Maslachud Sahid.
Maslachud Sahid berharap, agar Bawaslu Lamongan segera melakukan langkah profesional untuk menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut agar tidak semakin liar.
“Segera tindak lanjuti agar para pendamping berhenti atraksi menjungkir balikkan program PKH hanya untuk kepentingan salah satu paslon, " tandas Sahid.
Jika ini dibiarkan, maka program pemerintah pusat, yakni PKH ini akan dipakai alat kampanye dan semakin menggurita di tingkat warga penerima PKH. "Kembalikan fitrah prorgram PKH. Jangan ditarik - tarik ke ranah politik. Apalagi sampai untuk alat politik dan menekan masyarakat penerima bantuan PKH, " tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslukab Lamongan, Amin Wahyudin mengatakan, Bawaslukab Lamongan akan segera elakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan jenis dugaan pelanggaranya.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud