Virus Corona di Madiun
Pekerja Seni Madiun Bakar Kemenyan, Minta Kejelasan DPRD: Hampir Setahun Nganggur Imbas Covid-19
Para pekerja seni Madiun abakr kemenyan di depan gedung DPRD. Minta kejelasan: hampir setahun nganggur terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun gelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Madiun, Selasa (3/11/2020) siang.
Mereka menuntut agar diberikan kelonggaran aturan, karena sudah delapan bulan tidak bekerja terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Para pekerja seni Madiun yang berasal dari berbagai paguyuban grup seni ini menyampaikan orasi di depan gedung sembari membakar kemenyan.
Baca juga: Arab Saudi Masuk Daftar 10 Negara Paling Korup di Mata Warga Dunia, Negara di Asia Tenggara Ini Juga
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad yang Ditemukan di Bukit Jamur Gresik, Korban Pernah Hilang, Ada Luka
Beberapa di antaranya tampak membawa kertas bertuliskan tuntutan.
Seorang pekerja seni, Irma Dara Ayu, berharap pemerintah daerah memberikan kelonggaran agar pertunjukan seni diperbolehkan dalam pesta hajatan.
"Kami ingin memperjuangkan nasib kami, kami kan sudah hampir satu tahun tidak bekerja di hajatan. Sementara penghasilan kami cuma dari bekerja seni, kami tidak punya pekerjaan lain," kata penyanyi dangdut ini.
Baca juga: Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Rakornas Indonesia Creative Cities Network (ICCN) 2020
Baca juga: Habis Kencan di Surabaya, Pasangan Sesama Jenis Ini Cekcok dan Saling Tusuk, 1 Pria Dirawat di RS
Irma mengatakan, ia terpaksa berjualan online, untuk menyambung hidupnya dan menafkahi kedua orangtuanya.
"Saya tidak punya sawah, saya padahal tulang punggung keluarga," katanya.
Senada dikatakan pekerja seni jaranan, Singo Sentono Mudo, Suwito. Ia mengaku sudah menganggur selama sekitar delapan bulan akibat tidak diperbolehkannya pertunjukan seni dalam pesta hajatan.
"Saya ngganggur sudah hampir delapan bulan, karena tidak ada pesta hajatan," katanya.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, mengatakan sebenarnya ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan.
Namun, pelaksanaannya berbeda-beda.
Kondisi ini membuat warga kebingungan. Oleh sebab itu, mereka meminta penjelasan kepada Pemkab Madiun dan meminta agar izin penyelenggaraan hajatan dan hiburan dipermudah.
Budi yang mewakili para pekerja seni dalam hearing bersama dewan dan OPD terkait, mengatakan menolak adanya syarat rapid test bagi pelaku seni yang akan tampil di kegiatan hiburan.
Selain dianggap memberatkan pelaku seni, juga karena ketersediaan alat rapid test di Puskesmas terbatas.